JARILANGIT.COM - Drama kasus dugaan penipuan dengan tersangka Mujianto, pengusaha kondang di Kota Medan, berlanjut. Korban, Armen Lubis, menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk membayar kerugian Rp 104 miliar karena kasus itu tak juga dilimpahkan ke pengadilan.
Armen, melalui kuasa hukumnya Arizal, resmi mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (4/3). Gugatan itu terdaftar dengan nomor registrasi: 161/Pdt.G/2019/Pn.Medan.
Menurut Arizal, kliennya kecewa Mujianto dan Rosihan Anwar, stafnya yang juga dijadikan tersangka pada kasus penipuan senilai Rp 3 miliar itu, belum juga dilimpahkan ke pengadilan.
"Padahal, berkas kasus ini sudah dinyatakan lengkap. Bahkan tersangka dan barang bukti sudah diserahkan penyidik Polda Sumut ke Kejati Sumut pada Juli 2018," lanjutnya.
Arizal melihat ada akrobatik hukum dalam kasus ini. Setelah Mujianto memberikan uang jaminan senilai Rp 3 miliar, kasusnya seperti jalan di tempat. "Padahal kita ketahui Mujianto sebelumnya sempat buron dan kemudian ditangkap pihak ke polisian di Cengkareng," sebutnya.
Selain Kejati Sumut, Armen juga menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tergugat II. Mereka bahkan menggugat Presiden RI Joko Widodo sebagai tergugat III.
Sebelum melayangkan gugatan, kata Arizal, kliennya juga telah menyurati ke Presiden RI dengan tembusan Ketua DPR, para Wakil Ketua DPR, Komisi III DPR, Menko Polhukam, LPSK, Komnas HAM, Ombudsman, Jaksa Agung, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Jadi dengan berat hati kami mengajukan gugatan ke Presiden RI selaku tergugat III, dengan harapan ini menjadi perhatian," tegas Arizal.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp 3 miliar yang dilaporkan pada April 2017 ini, Mujianto dan stafnya, Rosihan Anwar, ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017.
Dalam proses penyidikan, Mujianto dan Rosihan sempat ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut pada Senin (31/1). Namun beberapa hari berselang penahanannya ditangguhkan.
Jaksa menyatakan berkas perkara penipuan itu lengkap (P-21) pada 7 April 2018. Beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, Mujianto menghilang, sehingga dimasukkan dalam DPO. Sempat terdeteksi di Singapura, pengusaha ini akhirnya diringkus polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, saat akan terbang ke Singapura, Senin (23/7).
Selanjutnya, Mujianto dan Rosihan Anwar beserta berkas dan barang bukti telah dilimpahkan (P22) ke Kejati Sumut, Kamis (26/7) siang. Namun, pihak Kejati Sumut tidak menahannya. Mereka beralasan, Mujianto telah menitipkan uang Rp 3 miliar dan paspor sebagai jaminan. Selain itu, dia juga dalam keadaan sakit.
Tersangka lainnya, Rosihan Anwar, juga tidak dilakukan penahanan. Dia mengajukan permohonan dan dijamin keluarganya, sehingga hanya dikenakan wajib lapor.
Sudah lebih 7 bulan sejak P22, Mujianto dan Rosihan tak juga dilimpahkan ke PN Medan. Korban pun melayangkan gugatan. (eko)