Bank Garansi adalah jaminan pembayaran dari Bank yang diberikan kepada pihak penerima jaminan (bisa perorangan maupun perusahaan dan biasa disebut Beneficiary ) apabila pihak yang dijamin (biasanya nasabah bank penerbit dan disebut Applicant ) tidak dapat memenuhi kewajiban atau cidera janji (Wanprestasi).
Artinya bank menjamin nasabahnya (si terjamin/Applicant) memenuhi suatu kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan persetujuan atau berdasarkan suatu kontrak perjanjian yang disepakati.
Jika Bank mengeluarkan garansi artinya Bank tersebut membuat suatu pengakuan tertulis, yang isinya Bank penerbit mengikat diri kepada penerima jaminan (Beneficiary) dalam jangka waktu dan syarat-syarat tertentu apabila dikemudian hari ternyata nasabahnya (si terjamin/Applicant) tidak memenuhi kewajibannya kepada si penerima jaminan (Beneficiary). Maka bank yang akan memenuhi kewajibannya. Dalam hal ini membayar sesuai kesepakatan yang telah di buat.
Sebagai contoh, misalnya, di Bank Syariah Bank garansi disebut ‘Al Kafalah’ yang artinya bank memberi garansi sebagai jaminan pelaksanaan proyek. Pihak yang dijamin (Applicant) menyetor sejumlah uang dengan prinsip ‘Al Wadiah’
Dasar hukum Bank Garansi, adalah perjanjian penanggungan (borgtocht) yang diatur dalam KUH Perdata pasal 1820 s/d 1850. Untuk menjamin kelangsungan Bank Garansi, maka penanggung mempunyai “Hak istimewa “ yang diberikan undang-undang, yaitu untuk memilih salah satu pasal ; menggunakan pasal 1831 KUH Perdata atau pasal 1832 KUH Perdata.
Pasal 1831 KUH Perdata: Si penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika si berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.
Sedangkan pasal 1832 KUH Perdata berbunyi: Si penanggung tidak dapat menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.
Perbedaan dari kedua pasal tersebut adalah bahwa jika Bank menggunakan pasal 1831 KUH Perdata, apabila timbul cidera janji, si penjamin dapat meminta benda-benda si berhutang disita dan dijual terlebih dahulu. Sedangkan jika menggunakan pasal 1832 KUH Perdata, Bank wajib membayar Garansi Bank yang bersangkutan segera setelah timbul cidera janji dan menerima tuntutan pemenuhan kewajiban (klaim).
Bunyi Narasi (Wording) atau suatu pengikatan tertulis bank dalam Bank Garansi, Bank wajib mencantumkan ketentuan yang dipilihnya dalam Bank Garansi yang bersangkutan, agar pihak yang dijamin maupun pihak yang menerima garansi (Beneficiary) mengetahui dengan jelas ketentuan mana yang dipergunakan.
Jadi dalam pemberian Bank Garansi ada tiga pihak yang terlibat , yaitu sebagai berikut :
- Bank sebagai pihak pemberi jaminan disebut Penjamin( Bank penerbit / Issuing Bank )
- Nasabah sebagai pemohon ( Applicant ) pihak yang dijamin disebut Terjamin
- Pihak ketiga yang menerima jaminan disebut Penerima jaminan ( Beneficiary)
Jawabannya Kepercayaan masyarakat terhadap Bank adalah modal utama bank, Bank yang menerbitkan Bank Garansi harus bank yang mempunyai reputasi yang baik di mata masyarakat, sehingga si penerima jaminan percaya bahwa bank akan mengganti kedudukan si terjamin (Applicant) untuk memenuhi kewajibannya. Dengan demikian maka si penerima jaminan (Beneficiary) akan terhindar dari resiko yang timbul akibat kelalaian si terjamin (Applicant).
Bagaimana Bank bisa mempercayai nasabahnya sebagai pemohon (Applicant) atas penerbitan Bank Garansi dan berani mengambil resiko kerugian jika nasabahnya sebagai si terjamin melanggar janji ?
Untuk mengatasi resiko atas pengeluaran Bank Garansi, Bank terlebih dahulu akan meminta Jaminan lawan (Counter Guarantee) kepada si pemohon (Applicant) sebagai calon si terjamin yang nilai tunainya sekurang-kurangnya sama dengan nilai nominal yang tercantum di dalam Bank Garansi.
Counter Guarantee ini bisa berupa uang tunai atau simpanan giro, deposito, surat berharga, atau harta kekayaan (Asset) milik si terjamin yang umumnya di perbankan biasa disebut Collateral.
Collateral ini akan di blokir oleh bank atau di disclaimer atau di bekukan selama Bank Garansi tersebut berjalan dan belum jatuh tempo. Namun demikian, berdasarkan pengalaman, syarat-syarat persetujuan antara Bank dengan si pemohon (Applicant) Bank Garansi sangat Fleksibel, penilaian Bank terhadap pemohon lebih tergantung kepada reputasi atau Bonafiditas nasabahnya.
Nasabah yang sudah bertahun-tahun menjadi nasabah Bank-nya dengan reputasi yang baik sehingga bonafiditasnya tidak diragukan akan berbeda dengan nasabah yang bonafiditasnya masih diragukan.
Sehinga inti pemberian Bank Garansi adalah kepercayaan Bank terhadap Nasabahnya dalam membantu kelancaran transaksi Bisnis nasabahnya.
Apa keuntungan bank atas pemberian Bank Garansi ?
Atas pemberian Bank Garansi terhadap nasabahnya atau si terjamin, Bank akan menerima imbalan jasa dari si terjamin (Applicant) berupa sejumlah uang tertentu yang disebut dengan ‘provisi’.
Biasanya provisi dihitung atas dasar persentase tertentu dari jumlah Nominal Bank Garansi dan untuk jangka waktu tertentu, bisa triwulan, semester atau satu tahun dan sebagainya.
MANFAAT DAN KEGUNAAN BANK GARANSI
- Bank Garansi diterbitkan atas permintaan nasabahnya (Applicant) yang akan digunakan untuk keperluan beragam sesuai kebutuhan transaksi bisnis nasabahnya, manfaatnya secara umum adalah
- Sebagai sarana untuk memperlancar lalu lintas barang dan jasa, meringankan Cash Flow dll.
- Penerima jaminan (Beneficiary) tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijamin (Applicant) melalaikan kewajiban karena penerima jaminan (Beneficiary) akan mendapat ganti rugi (pembayaran) dari bank.
- Bank Garansi untuk Tender (Bid Bond/Tender Bond)
- Bank Garansi untuk Penerimaan Uang Muka Kerja (Advance Payment Bond)
- Bank Garansi untuk Pelaksanaan Pekerjaan (Performance Bond)
- Bank Garansi untuk Pemeliharaan (Retention Bond)
- Bank Garansi kepada Maskapai Pelayaran (Shipping Guarantee)
- Bank Garansi untuk Pita Cukai Tembakau
Misalkan anda akan membuat sebuah rumah yang baru, lalu anda mencari kontraktor atau pemborong untuk melaksanakan proses pembangunan rumah anda, akan tetapi anda merasa ragu dengan si kontraktor tersebut, yang anda takutkan jika anda memberikan uang untuk membangun rumah anda kepada si kontraktor atau pemborong, si kontraktor tersebut tidak melaksanakan pembangunan rumah anda atau berhenti di jalan.
Atau si kontraktor membawa lari uang yang anda berikan, sehingga anda akan menanggung resiko. Dan sebaliknya si kontraktor juga misalkan ragu sama si pemilik proyek atau anda, kontraktor ragu karena jika dia mengerjakan pembangunan rumah anda dan setelah selesai dikhawatirkan ternyata anda tidak sanggup membayar pekerjaan pembangunan yang telah diselesaikan oleh si kontraktor.
Untuk mengatasi kesulitan-kesulitan yang mungkin terjadi tersebut, maka kedua pihak yaitu anda dan si kontraktor bersepakat untuk menetapkan suatu Bank sebagai penjamin terhadap hal-hal yang mungkin tidak diinginkan oleh kedua belah pihak.
Bank yang harus dipilih oleh anda dan si kontraktor adalah Bank yang dipercaya masyarakat dan sudah dikenal bonafiditasnya.
Lalu anda membuat kontrak perjanjian dengan si Kontraktor. Isi perjanjan, karena anda sebagai pemilik proyek rumah anda dan anda akan mengeluarkan uang untuk pembangunan rumah anda, anda meminta Jaminan Bank Garansi dari si kontraktor sebagai jaminan pelaksanaan pembangunan rumah anda.
Kemudian si Kontraktor akan mengajukan permohonan penerbitan Bank Garansi (Kontraktor sebagai Applicant) kepada Bank dimana dia menjadi nasabahnya, Bank Garansi tersebut ditujukan atas nama Anda sebagai penerima jaminan (Beneficiary), kenapa ? Karena anda akan mengeluarkan uang dimuka sebelum pelaksanaan pembanguan dimulai oleh kontraktor.
Setelah anda memegang Bank Garansi dari si kontraktor maka tentu anda sudah tidak akan ragu lagi untuk melepas uang anda kepada si kontraktor untuk melaksanakan pembangunan rumah anda. Karena jika si kontraktor tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak pekerjaan, maka Bank yang menerbitkan Bank Garansi akan menangung kewajiban si kontraktor.
Ilustrasi tadi bisa terjadi sebaliknya tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak. Jika misalkan pembangunan rumah anda dibangun melalui uang si kontraktor dan anda akan membayar setelah si kontraktor menyelesaikan pekerjaannya, maka dalam hal ini andalah yang harus memberikan jaminan kepada si kontraktor, anda yang harus mengajukan permohonan pada bank anda untuk menerbitkan Bank Garansi atas nama si penerima jaminan si kontraktor (beneficiary). Jadi dalam hal ini anda sebagai Applicant atau pemohon dan si kontraktor menjadi Beneficiary atau penerima jaminan.
Hal penting yang harus di ingat adalah bahwa Bank akan memeriksa kesanggupan dari si pemohon penerbitan Bank Garansi (Applicant), disamping si applicant harus mempunyai Counter Garansi,
Bank penerbit juga akan memeriksa Surat Kontrak antara si Applicant dengan si Beneficiary.
Isi Surat kontrak harus berbunyi sedetail mungkin, karena Kontrak tersebut akan merupakan dasar daripada permohonan penerbitan Bank Garansi. Di dalam Surat Bank Garansi dicantumkan berlakunya jangka waktu yaitu mulai tanggal penerbitan sampai tanggal jatuh tempo atau berakhirnya masa berlaku Bank Garansi.
Tanggal berakhirnya masa berlaku Bank Garansi adalah hal yang harus selalu di ingat, supaya bilamana masa berlaku Bank Garansi akan berakhir dan ternyata si Applicant menganggap masih membutuhkan, maka si Applicant dapat mengajukan permohonan untuk perpanjangan, untuk hal tersebut Bank penerbit akan memperbaharuinya dengan menerbitkan Bank Garansi yang baru.
Jadi Bank harus selalu mengetahui tanggal jatuh tempo Bank Garansi supaya dapat melakukan langkah sebelum masa berlaku Bank Garansi berakhir. Setelah tanggal jatuh tempo Bank Garansi, maka si Applicant harus menyerahkan Surat Bank Garansi tersebut kepada Bank penerbit.
Dan Bank bersangkutan akan menyerahkan kembali Collateral bersama bukti-bukti kepemilikan serta Surat Perjanjian Bank Garansi yang telah diroya (aquit et de charge).
Untuk satu proyek, jumlah Garansi Bank tidak boleh melebihi 50% dikalikan modal sendiri.
Untuk memperoleh Garansi Bank, pihak pemohon juga diwajibkan memberikan kontrak jaminan yang berupa jaminan kebendaan maupun perorangan (borgbtocbt).
Sebab bagaimanapun juga bank tetap memikl resiko untuk membayar tuntutan (Claim). Selama masa berlakunya Garansi Bank, pada umumnya pemohon harus menyetor sejumlah uang yang di deponir, yang lazimnya kita sebut sebagai “setoran jaminan”. Setoran jaminan umumnya 10% dikalikan nilai Garansi Bank yang diminta.
Demikian sekilas catatan kecil tetantang Bank Garansi, semoga anda paham dengan apa yang disebut Bank Garansi untuk memperlancar bisnis anda...