Keputusan Pemkot Tangerang untuk tidak memberikan ganti rugi kepada warga Cina Benteng yang akan digusur disesalkan anggota komisi II DPR RI,Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Ia juga mempertanyakan ihwal anggaran yang tidak tersedia untuk memberikan ganti rugi. Menurut Ahok, Walikota bisa memanfaatkan APBD untuk membayar ganti rugi.
Nah setelah dia menjabat sebagai Gubernur ceritanyapun berbeda..
Ahok Tegaskan Tak Ada Ganti Rugi Sepeser pun untuk Penduduk Kampung Pulo. Dalam konteks penggusuran Kampung Pulo, Ahok mengakui, memang dalam Pergub 190 Tahun 2014 diatur soal ganti rugi untuk penduduk tak ber-Sertifikat Hak Milik (SHM) sebesar 25 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Namun kini itu tak berlaku lagi.
"Waktu dulu kita atur seperti itu, tapi justru nggak bisa. Hasil temuan kita, nggak bisa diganti uang karena tidak ada dasarnya," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2015).
Kini, Ahok menegaskan orang-orang yang menduduki tanah negara itu tak akan dapat apa-apa. Bahkan apabila mereka membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), itu tak akan membuat mereka mendapat ganti rugi.
Itulah Ahok, karena mungkin merasa warga kampung Pulo bukan bagian dari etnis Cina seperti dirinya ! jadi beda kan perlakuannya ?
sumber 1
sumber 2