Bini Ahok disebut memiliki hubungan keluarga dengan bos RS Sumber Waras

Bini Ahok disebut memiliki hubungan keluarga dengan bos RS Sumber Waras

Jokowi saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pernah menginstruksikan pada jajarannya untuk sesegera mungkin Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)


Istri dan adik Gubernur Tjahaja Purnama keseret kasus RS Sumber Waras. Istri Ahok, Veronica Tan disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dengan bos RS Sumber Waras, Kartini Muljadi. Sedangkan adik bungsunya, Fifi Lety Indra menjabat sebagai notaris pembelian lahan Sumber Waras.

Menanggapi hal ini, Ahok pun langsung sewot. Ia membantah istrinya, Veronica memiliki saudara dengan Ketua yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) Kartini Muljadi.

“Bu Kartini Mulyadi, yang katanya saudara bini gua. Saudara dari Adam-Hawa kali,” kata Ahok, saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/04).

Ahok juga murka saat ketika disinggung adiknya, Fifi Lety Indra, menjabat sebagai notaris. “Itu mah fitnah banget. Lu cari saja daftar notaris, ada nggak nama adik saya?” ujarnya.

Mantan Bupati Belitung Timur selama 17 bulan ini mengklaim, adik perempuan satu-satunya tersebut merupakan seorang pengacara. “Adik saya itu pengacara, bukan notaris. Yang notaris itu Bu Kartini Mulyadi,” katanya.

Ahok pun meminta kepada wartawan, agar tidak kembali menanyai masalah tersebut, termasuk dugaan korupsi pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI pada 2014 silam.

“Nggak usah ngomong itu lah. Sumber Waras udah terlalu banyak,” tukas eks politikus tiga partai ini?.

Sebelumnya, Dirut Yayasan Kesehatan Sumber Waras, Abraham Tedjanegara, membenarkan ada keterlibatan notaris Fifi di sela proses pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI pada 2014.

“Notaris Fifi, setahu saya pernah diajukan,” ujarnya saat jumpa pers di RS Sumber Waras (RSSW), Grogol, beberapa waktu lalu.

Peran Fifi yang disebut-sebut merupakan adik bungsu Ahok itu, tidak sampai proses pembelian lahan seluas 3,6 ha berakhir.

Pembiayaan jasa Fifi, kata Abraham, juga masih menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.”Jadi, atas kesepakatan, kita tunjuk Tri Firdaus,” jelasnya.

Karena itu, YKSW menganggap Fifi tidak pernah ada dalam proses pembelian lahan berstatus hak guna bangunan (HGB) itu. Adapun penunjukkan Tri Firdaus, menurut Abraham, lantaran dianggap sebagai notaris tersohor.


Jokowi Pernah Naikan NJOP Sumber Waras

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pernah menginstruksikan pada jajarannya untuk sesegera mungkin Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) harus dinaikkan 2 kali karena harga pasar lebih besar 2 hingga 5 kali lipat daripada NJOP.

Berdasarkan hasil audit BPK yang didapatkan Nonstop, Instruksi tersebut disampaikan Jokowi pada saat Rapat Pimpinan (Rapim) Gubernur pada tanggal 22 Juli 2013. Rencana menaikkan NJOP tersebut salah satunya bertujuan untuk meningkatkan Penerimaan daerah Provinsi DKI Jakarta tahun 2014.

Sebagai tindaklanjutnya, Pemprov DKI Jakarta kemudian menerbitkan Pergub No 175 Tahun 2013 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun 2014 tertanggal 27 Desember 2013.

Meski demikian, Perbal Naskah Dinas dan Konsep Pergub tersebut baru digarap Dinas Pelayanan Pajak (DPP) selaku konseptor dan menyetujuinya pada tanggal 16 Januari 2014 setelah sebelumnya diselesaikan penaklikan dan pengetikan oleh Biro Umum Pemprov DKI Jakarta.

Sebelum ditandatangani oleh Jokowi selaku gubernur, maka Ahok selaku wagub terlebih dahulu membubuhkan paraf.

Saat diperiksa BPK pada Senin (23/11) lalu, Ahok menjelaskan bahwa bahwa tanggal pembubuhan paraf adalah tanggal 21 Januari 2014 sesuai dengan tanggal parafnya.

Berdasarkan uraian tersebut, BPK melihat penanggalan penerbitan Pergub Nomor 175 tahun 2013 dilakukan secara mundur atau backdate karena seharusnya telah final pada tanggal 27 Desember 2013, namun pada kenyataannya baru dibubuhi paraf oleh Ahok pada tgl 21 Januari 2014.

Bahkan, dalam lampiran Pergub tersebut juga telah dicantumkan NJOP Zona Jalan Kyai Tapa sebesar Rp 20.755.000,00 per-meter persegi.

Untuk mendalami adanya penanggalan mundur atau backdate ini, secara terpisah BPK melakukan pemeriksaan terhadap dua staf UPPD Grogol Petamburan bernama Widi Nofiarto dan Hamidi selaku Tim Pemutakhiran Nilai Indeks Rata-Rata (NIR)/ Zona Nilai Tanah (ZNT) tahun 2013 untuk ketetapan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2014 di Unit Pelayanan Pajak Daerah Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Dalam pemeriksaan, Widi dan Hamidi menjelaskan bahwa pemutakhiran data NJOP pada tahun 2014 adalah yang pertama kalinya dilakukan oleh DPP mengingat pelimpahan dari Dirjen Pajak kepada Pemprov DKI dilakukan pada 1 Januari 2013.

Menurut Widi dan Hamidi, kenaikan NJOP 2014 cukup besar karena sejak 2009 hingga 2013 tidak pernah ada kenaikan.

Selain itu, Widi dan Hamidi juga menjelaskan bahwa Sertifikat tanah HGB Nomor 2878/ Desa Tomang berada di Jalan Tomang Utara dan tidak memiliki akses langsung ke Jalan Kyai Tapa karena sejak dahulu sudah satu kesatuan Nomor Objek Pajak (NOP) dari tahun 1994 serta tidak memiliki batas yang jelas dan tegas antara tanah HGB dengan tanah SHM di sebelahnya.

Kedua bidang tanah tersebut digunakan oleh RS Sumber Waras.

Dalam proses pemeriksaan di BPK, Widi dan Hamidi akhirnya mengakui bahwa penghitungan kenaikan Zona Nilai Tanah (ZNT) atau yang sebelumnya biasa disebit NJOP di Jalan Kyai Tapa dilakukan tanpa didukung dengan Kertas Kerja Penilaian (KKP).

Bos Sumber Waras Diperiksa KPK 7 Jam
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Yayasan Kesehatan Sumber Waras Kartini Muljadi terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras. Kartini Muljadi tiba di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (19/4) sekitar pukul 10.00 WIB. Kartini tampak mengenakan baju hijau.

Saat turun dari mobil Toyota Alphard, Kartini langsung dibawa menggunakan kursi roda ke ruang penyidik. Tak ada komentar yang dilontarkan Kartini kepada wartawan.

Kartini keluar ruangan tepat pada pukul 17.10 dengan kawalan pihak kepolisian. Kondisi wanita yang menggunakan kursi roda ini, terlihat letih setelah kurang lebih 7 jam menjalani proses pemeriksaan.

Dengan pengawalan yang ketat, Kartini tidak mengatakan sepatah kata pun kepada awak media. Dirinya lalu pergi dengan menggunakan mobil Alphard dengan nomor polisi B 1234 NH.

Ini merupakan kali kedua Kartini menyambangi KPK setelah pada Senin (11/4) yang lalu ia juga memenuhi panggilan. Sama seperti hari ini, pada saat itu ia tidak berbicara banyak.

Terkait kedatangan Kartini untuk yang kedua kalinya, Yuyuk menyatakan pemanggilannya merupakan lanjutan penyelidikan. “Ini lanjutan, karena yang minggu lalu itu belum selesai,” ungkapnya.

Sedangkan mengenai kondisi Kartini yang menggunakan kursi roda, saat ditanyai wartawan apakah hal tersebut akan mengganggu proses penyelidikan, Yuyuk menyatakan tidak ada masalah. “Ini kan hanya penyelidikan,” kata Yuyuk.

Ketika disinggung apakah status Kartini bisa menjadi tersangka. Yayuk tidak bisa memastikan. Hingga saat ini, Kartini masih sebagai orang yang dimintai keterangan.

“Ada permintaan keterangan kepada Ibu Kartini, jadi karena tahapnya masih penyelidikan, saya belum bisa menyampaikan apapun,” tutur Yuyuk.

Keterangan yang diberikan Kartini di KPK terkait pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini adalah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Yuyuk menambahkan bahwa saat ini KPK belum melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku pihak yang menaksir kerugian negara sebesar Rp 191 miliar terhadap pembelian lahan RS Sumber Waras seluas 3,7 hektar.(RBN/DRI)

http://korannonstop.com/2016/04/bos-rs-sumber-waras-istri-ahok-bersaudara/


*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda