Diperiksa intens KPK membuat Ahok marah dan dendam pada BPK

Diperiksa intens KPK membuat Ahok marah dan dendam pada BPK

Gara-gara BPK dia merasa diperlakukan sebagai Pesakitan oleh KPK


Pemprov DKI melakukan Transaksi Jual Beli lahan RSSW di depan Notaris pada 17 Desember 2014, sementara NJOP lahan tersebut baru diterbitkan Dinas Pelayanan Pajak pada tanggal 29 Desember 2014. Disini saja sudah janggal. Apalagi ada kenaikan NJOP sebesar 80% dari tahun 2013

Kemudian sehari setelah NJOP dikeluarkan, pada tanggal 30 Desember 2014 Pemprov DKI langsung mentransfer uang ke rekening Yayasan Sumber Waras sejumlah Rp. 755 Milyar dan pada tanggal 31 Desember 2014 pihak Yayasan Sumber Waras langsung mencairkannya sehingga sejak saat itu berdasarkan Akte Notaris yang sudah dibuat maka Lahan Sumber Waras menjadi milik Pemprov DKI.

Bila mengacu pada pernyataan Ahok bahwa Pembelian Lahan Sumber Waras tidak bisa dibatalkan secara hukum itu salah sebenarnya. Transaksi itu bisa saja dibatalkan oleh Pengadilan bila memang terbukti ada pelanggaran Hukum/ Undang-undang di dalam transaksi Jual-belinya, apalagi uang yang digunakan dalam transaksi itu adalah Uang Negara.

Sebenarnya kalau saja Ahok membatalkan Transaksi tersebut sesuai dengan rekomendasi BPK, kasus ini tidak akan sampai ke KPK. Tetapi Ahok ngotot dengan kebenarannya sendiri. Bahkan Ahok menuduh BPK menyembunyikan Kebenaran dalam kasus ini. Sudah berkali-kali Ahok menuduh BPK tidak bekerja dengan benar.

Bahkan sebelum masuk gedung KPK kemarin Ahok sempat mengatakan : "Sekarang saya ingin tahu, KPK mau tanya apa, orang jelas BPK-nya ngaco begitu kok," kata Ahok sebelum masuk ke gedung KPK. (merdeka.com, 12 April).

Begitu juga ketika Ahok keluar dari gedung KPK sempat menyebut KPK menyembunyikan kebenaran. "Yang pasti BPK menyembunyikan data kebenaran. BPK minta kita melakukan sesuatu yang enggak bisa kita lakukan (membatalkan pembelian lahan sumber waras)," tegas Ahok saat keluar dari gedung KPK (Merdeka.com, Selasa (12/4)

Tuduhan Ahok bahwa BPK menyembunyikan Kebenaran dalam Audit Investigasinya sepertinya sulit masuk akal. Laporan BPK kepada KPK itu laporan resmi yang dilampiri berkas Penyidikan/ Audit BPK. Bagaimana cara menyembunyikan suatu kebenaran di dalam sebuah Laporan Investigasi?

Sesuai laporan BPK, ada 6 Penyimpangan dalam pembelian lahan Sumber Waras yaitu : (1) Perencanaan Pembangunan RS Kanker, (2) Perencanaan Pembelian Lahan, (3) Tim Pembelian dan Negoisasi, (4) Proses Pengadaan, (5) Penentuan Harga, dan (6) Penyerahan Hasil Transaksi.

Baca juga : Cara Ahok melakukan penjarahan uang Pemprop DKI

Tidak ada Perencanaan oleh Bappeda beberapa tahun sebelumnya untuk membangun RS Kanker ataupun membeli lahan untuk itu. Perencanaan pembelian Lahan tersebut baru dicetuskan Ahok tanggal 12 Mei 2014. Ditengarai ide pembelian lahan untuk pembangunan RS Kanker itu berhubungan dengan terpilihnya Veronica Tan (istri Ahok) sebagai Ketua Yayasan Kanker Jakarta.

Lahan yang dibeli Ahok tersebut sebenarnya sudah bertahun-tahun ingin dijual Yayasan Sumber Waras yang sedang Kolaps keuangannya. Tahun 2012-2013 RS Sumber Waras sudah menawar-nawarkan lahannya untuk dijual secara keseluruhan seharga Rp.1,5 Trilyun tetapi tidak laku-laku.

Akhirnya Tanah Persil yang di belakang bangunan Utama berhasil dijual lewat Perjanjian Jual-beli dengan PT. Ciputra dengan harga Rp.15 juta/M2. PT.Ciputra sudah membayar DP sebesar Rp.50 Milyar.

Tetapi kemudian Ahok berminat dengan tanah persil itu dan membatalkan Transaksi antara Sumber Waras dengan PT. Ciputra. Konsekwensinya Ahok berjanji akan membayar lebih mahal Rp.5 juta per M2 dari transaksi sebelumnya.

Ahok sendiri malah melakukan pertemuan dengan Direktur Sumber Waras pada tanggal 6 Juli 2014 untuk membicarakan harga yang diminta. Ini jelas melanggar aturan yang ada dimana seharusnya ada Tim Khusus pembelian Asset Pemprov (SKPD).

Sebenarnya juga Pemprov DKI punya banyak lahan yang bisa digunakan untuk membangun RS Kanker, tetapi entah kenapa Ahok malah meminta Bappeda DKI menganggarkan dana sebesar Rp.1,5 Trilyun untuk membeli lahan tersebut.

Meskipun seandainya Ahok tidak terbukti menerima keuntungan apapun dari pembeliah lahan tersebut tetapi secara jelas dan terbaca bahwa Pihak Yayasan Sumber Waras telah mendapatkan keuntungan berlipat-lipat atas transaksi tersebut.

Mengacu UU Tipikor Tahun 1999 Pasal 3 sangat jelas menyebut “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau Koorporasi, Setiap orang yang menyalahgunakan wewenangnya (sarana jabatannya) sehingga merugikan keuangan Negara dapat dipidana seumur hidup atau Denda dari Rp. 50 Juta hingga Rp.1 Milyar dan seterusnya dan seterusnya. [mdk]


Paska 12 jam diperiksa intens di KPK membuat Ahok muarah besar dan dendam pada BPK. BPK adalah biang kekacauan. Gara-gara BPK dia merasa diperlakukan sebagai Pesakitan oleh KPK. Gara-gara BPK elektabilitas Ahok langsung Anjlok. Padahal kurang setahun lagi ada Pilgub. Inilah yang membuat Bapak Reklamasi ini marah sekali dengan BPK.

Baca juga :
Parahnya media pendukung Ahok, Ahok yang diperiksa KPK ketua BPK yang diserang

Sayangnya karena kemarahan yang lepas control itu dampaknya kemudian Ahok terlihat semakin Culun. Ahok malah menyerang BPK dengan isu-isu yang belum pasti benar. Bagaimana tidak culun kalau Ahok menuduh Ketua BPK dan menjelek-jelekkannya karena namanya tertera di Panama Papers sementara Adik kandung Ahok juga sama namanya tertera di Panama Paper

Ahok menjatuhkan dirinya sendiri dengan mengurusi hal-hal yang diluar substansi Kasus Sumber Waras. Keculunannya keluar begitu saja saat dirinya tertekan dengan keadaan. Dan Ahok jadi over acting membuat pernyataan. Ahok menyebut BPK Ngaco, Ahok Menuduh BPK menyembunyikan Kebenaran.

Ini sangat menyedihkan sebenarnya. Ahok sama sekali tidak punya kapasitas menilai kinerja dari sebuah Lembaga. Tugas Ahok adalah sebagai Gubernur DKI. Bukan Menteri PAN ataupun lembaga lain yang punya kapasitas memberi penilaian kinerja suatu lembaga. Dan soal keburukan Tuduh-Menuduh dari Ahok ini sungguh memalukan sebenarnya.

KPK saja pernah 2 kali dituduh oleh Ahok yang mengatakan ada Oknum KPK yang tidak menyukai dirinya.
Jokowi juga 2 kali dituduh Ahok.

Yang pertama Ahok menuduh Jokowi yang menanda-tangani RAPBD Perubahan tahun 2014, padahal dia sendiri yang menanda-tanganinya. Kedua, Jokowi juga dituduh Ahok menanda-tangani Perpanjangan Izin Prinsip Reklamasi, padahal dia sendiri yang menandatanganinya.

Jangan manusia, benda mati saja pernah dituduh Ahok. Kulit Kabel saja dituduh oleh Ahok melakukan Sabotase sehingga Ring 1 Jakarta menjadi Banjir. Heboh dan heboh Jakarta setiap hari selama dipimpin Ahok. Ada saja berita kontroversial yang dibuat Bapak Reklamasi yang satu ini.

Dan kembali kepada Kemarahan Ahok yang tidak terkendali pada BPK, akhirnya Ahok mulai “mengancam” salah satu Ketua BPK Proff. Eddy Mulyadi yang menanda-tangani Audit Investigasi BPK.

Penulis : Revaputra Sugito


  • Prof Dr Eddy Mulyadi Soepardi, CFr.A., CA adalah anggota BPK periode 2014-2019. Guru besar akuntansi itu sebelum di BPK berkecimpung di BPKP Perwakilan DKI Jakarta.
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda