Beberapa hari yang lalu KPK memanggil dan meminta pendapat dari berbagai ahli antara lain Ahli Pertanahan dan lainnya. Setelah itu kembali KPK seperti membisu lagi. Hal ini jelas membuktikan KPK Jilid 4 itu seperti orang yang baru belajar menyelesaikan sebuah Kasus Korupsi Besar.
KPK Jilid 4 ini sejak awal dilantik memang meragukan. Dan terbukti kemampuannya hanya bisa melakukan Operasi Tangkap Tangan saja. Sementara untuk kasus yang rumit dalam perspektif Kerugian Negara, KPK Jilid 4 ini laksana Macan Ompong. Tidak bertaring sama sekali. Tidak punya power sama sekali.
Saya sangat menyesalkan sekali Hasil Seleksi Capim KPK yang dilakukan Komisi III DPR abal-abal dibawah komando Azis Syamsudin memang akhirnya melahirkan jajaran pimpinan KPK yang kacang-kacang.
2 Pimpinan KPK yang lama yang sangat handal dan lolos Fit Proper test yaitu Johan Budi dan Zulkarnaen ditendang tanpa alasan oleh Komisi III Abal-abal. Akibatnya 5 Pimpinan KPK Jilid 4 ini orang baru semua dan tidak berani mengambil langkah-langkah strategis meskipun kasusnya sudah terang benderang.
Kasus Sumber Waras ini semua orang sudah tahu kronologisnya. Sangat jelas Ahok telah melanggar banyak aturan dalam Proses Pengadaan Lahan ini. Sudah jelas niat jelek Ahok dalam kasus ini. Sudah jelas Motivasi Ahok dalam Kasus ini dan sudah sangat jelas Ahok membuat Negara rugi ratusan Milyar Rupiah .
Bicara tentang aliran dana Sumber Waras yang mengalir ke Ahok memang belum ditemukan. Ahok belum terbukti memperkaya diri sendiri. Tetapi sudah jelas Ahok memperkaya Kartini Mulyadi dalam Proses pembelian lahan yang abal-abal.
Sangat jelas Ahok melanggar UU No.2 tahun 2012 dan Perpres No.71 tahun 2012. Hal yang krusial paling dilanggar oleh Ahok adalah Pasal 7 UU No.2 tahun 2012 dan Pasal 2 Perpres No.71 tahun 2012, yaitu Ahok tidak melakukan 4 tahapan dalam pembelian lahan Sumber Waras.
Poin sederhana kesalahan Ahok adalah :Tidak ada Perencanaan yang komprehensif, Tidak Transparan sama sekali, Bermain sendiri (Tidak Melibatkan Tim Pengadaan) dan Tidak Jelas Hasil Pengadaan Tanah itu seperti apa.
Pasal 7 UU No.2 tahun 2012 dan Perpres No.71 tahun 2012 jelas-jelas mengatur bahwa Pembelian Lahan untuk Kepentingan Umum itu harus melewati 4 Tahapan. Tahapan Perencanaan, Tahapan Persiapan, Tahapan Pelaksanaan, dan Tahapan Penyerahan Hasil.
Fakta Awal Sumber Waras
1.Pembangunan RS Khusus Kanker berikut Pembelian lahan Sumber Waras tidak pernah dibahas sama sekali oleh Dinas Kesehatan DKI maupun Bappeda terhitung tahun 2013 hingga Juni 2014. Ide itu baru muncul bulan Mei 2014 yang merupakan ide pribadi Plt Gubernur Ahok.
Kalau ditarik benang merahnya, ide Ahok itu muncul karena Veronica Tan (istrinya) baru saja dipilih menjadi Ketua Yayasan Kanker Jakarta
2.Ahok melakukan sendiri pertemuan/negoisasi dengan pemilik lahan pada tanggal 6 Juni 2014. Dan memastikan transaksi akan dilakukan berikut nilai ganti rugi yang akan dibayarkan tertanggal 7 Juli 2014.
Bagaimana mungkin seorang Plt Gubernur bisa membuat deal seperti itu sementara dari Dinas Kesehatan dan Bappeda belum pernah merencanakan Pembangunan sebuah RS?
Ahok yang hanya “masih” Plt Gubernur sama sekali tidak melibatkan Dinas Kesehatan yang sangat terkait masalah itu. Ahok juga tidak melibatkan Tim Penilai public sama sekali dalam melakukan Deal harga dengan pemilik lahan. Dua kesalahan fatal sudah dilakukan Ahok dalam negoisasi ini.
3.Sebenarnya sewaktu bulan Mei Ahok mencetuskan idenya untuk membeli lahan untuk membangun RS, tanggal 16 Juni 2014 Kepala Dinas Kesehatan DKI, Dien Emmawati sudah merekomendasikan untuk tidak membeli lahan karena sebenarnya Dinas Kesehatan DKI punya 2 lahan yang bisa digunakan yang terletak di Jl. Kesehatan Jakarta Pusat dan Jl. Sunter Permai Utara Jakarta Utara.
Secara garis besar dalam hal ini Instansi yang memerlukan tidak merasa perlu membeli lahan. Tetapi Ahok dengan hidden agendanya tetap memaksakan ini membeli lahan Sumber Waras tersebut. Nekatnya Ahok itu semakin nyata karena sebenarnya Lahan itu dalam posisi sudah dibeli (dibayar DP nya) oleh PT. Ciputra Karya Utama.
Aturan jelas pada UU No.2 tahun 2012 dan pada Perpres No.71 tahun 2012 sudah menyebut bahwa Pengadaan Tanah Untuk kepentingan Umum harus merupakan usulan dari Instansi yang membutuhkan. Bukan sekali-sekali merupakan usulan seorang Plt Gubernur, apalagi usulan seorang Istri Plt Gubernur.
4.Karena sudah deal dengan Sumber Waras pada tanggal 7 Juli, maka pada tanggal 8 Juli 2014 Ahok mengirim Disposisi kepada Bapedda DKI untuk menganggarkan Pembelian Lahan ini lewat APBD Perubahan.
Ketua Bappeda Andi Baso kemudian melakukannya. Sayangnya yang disetujui DPRD secara detail hanyalah anggaran Pembangunan RS, bukan Pembelian Lahan Sumber Waras. Kabarnya gara-gara hal tersebut Andi Baso dimutasikan.
Begitulah Fakta Awal Pelanggaran Berat yang dilakukan Ahok pada Pembelian lahan Sumber Waras.
Revaputra Sugito.
Dilanjutkan dengan ICW dan Pembela Ahok sama-sama Ngaco