Mengenal cek wisata atau cek perjalanan atau Traveller Cheque

Mengenal cek wisata atau cek perjalanan atau Traveller Cheque

Biasanya travellers Cheque ini digunakan bagi orang yang mengadakan perjalanan jauh baik dalam maupun luar negeri atau sering dibawa oleh turis


Travellers Cheque yang dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan adalah suatu alat pembayaran yang diterbitkan oleh bank atau badan yang berwenang dalam bentuk pecahan tertentu dan dapat dipindahtangankan kepada orang lain setelah diendos oleh pemiliknya.


Biasanya travellers Cheque ini digunakan bagi orang yang mengadakan perjalanan jauh baik dalam maupun luar negeri atau sering dibawa oleh turis.

Pengertian Traveller Cheque
Traveller Cheque in foreign currency issued by Bank or Non-Bank Financial Institution which can be disbursed in Bank or payment agent after the owner signed the cheque completely in front of the Bank or agent.

Cek Perjalanan dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang dapat diuangkan di bank/ agen pembayar setelah pemilik menandatangani cek dengan lengkap di hadapan Bank/ Agen.


Cek perjalanan merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh sebuah bank, yang mengandung nilai, dimana bank penerbit (issuer) sanggup membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya tertera ada cek perjalanan itu. TC sering disebut juga dengan cek pelancong karena kebanyakan digunakan oleh orang-orang yang sedang melancong atau bepergian.

Agen penjualan yaitu bank devisa mengajukan Travellers Cheque, setelah terbit Travellers Cheque menggunakan mata uang asing dakam setiap transaksi menggunakan (kurs) yang berupa Valuta Asing sebagai kurs perjalanan.
Jenis cek ini dapat dibeli dan ditukar kembali dengan mata uang yang kita inginkan dimana kita berada.

Travellers Cheque Valas ini sendiri terbagi dua, yaitu:
1.cek perjalanan atas unjuk. Dengan cek ini, siapa pun pembawanya bisa langsung mencairkannya ke bank maupun yang ditunjuk.

2.cek perjalanan atas nama. Cek ini yang mencantumkan nama Anda, sehingga hanya Anda yang bisa mencairkannya dengan menunjukkan kartu identitas dan tandatangan Anda.

Pada umumnya Traveller Cheque :
1. Diterbitkan oleh bank-bank terkemuka di dunia
2. Bank Devisa selaku Selling Agent dan’atau Paying Agent)
3. Dalam mata uang yang kuat (hard Currency) seperti : US Dollar, Poundsterling, Yen, Euro
4. Membayar biaya penginapan, restoran, belanja, tiket pesawat
5. Dapat ditukar dengan uang tunai, disimpan dalam rekening giro, dapat diwariskan.

Fitur Travellers Cheque Valas:
Tersedia di Cabang Devisa
Pembayaran dananya dijamin oleh Issuer
Tersedia dalam berbagai valuta dan nominal
Dijual seharga nilai nominal (Face Value)
Tidak ada batas kadaluwarsa
Tersedia untuk nasabah pemegang rekening dan bukan pemegang rekening
Dijual blanko atau bukan blanko


Contoh Travel Cek Valas yang dijual oleh bank di Indonesia adalah :
Cek perjalanan Bank Mandiri untuk valuta asing adalah TC American Express Travel Related Services Co, Inc. Tanpa batas kedaluwarsa, cek perjalanan ini bakal diganti kalau hilang dan tidak dapat dicairkan selain oleh pemilik langsung. Jenis TC yang dijual Bank Mandiri adalah TC American Express Travel Related Services Co, Inc. (Valuta USD, GBP, DEM, CHF, CAD, FFR, NLG, JPY).


BII juga punya cek perjalanan. Pecahannya, untuk rupiah mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 50 juta. Sementara, untuk cek perjalanan valas terbitan American Express Travel Related Services Co Inc bilangannya US$ 20 hingga US$500. Bank BNI punya cek perjalanan pula. Bank berlogo 46 ini menggandeng Citibank (Citicorp) dan Thomas Cook.
Manfaat Travellers Cheque Valas

Praktis, Pengganti uang tunai dan dapat diterima/ diuangkan di hampir seluruh Bank/ Agen di seluruh dunia.

Aman, dikatakan aman karena :
1.TC yang hilang akan mendapatkan penggantian dari issuer.
2.Tidak dapat dicairkan selain oleh pemilik langsung.

Kegunaan TC Valas
1.Untuk keamanan uang dalam perjalanan. Misal perjalanan dinas, bisnis, perjalanan wisata dan lain-lain, apabila hilang dapat minta penggantinya di cabang di mana pemegang berada, TC tidak dapat dicairkan oleh orang lain kecuali pemilik;

2.Dapat digunakan sebagai alat bayar;
3.Dapat dicairkan tunai /non tunai (giral).

*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda