Keanehan RUU Tax Amnesty, sekitar 11.000 T uang WNI hanya akan kembali 165 T

Keanehan RUU Tax Amnesty, sekitar 11.000 T uang WNI hanya akan kembali 165 T

Menkeu ada harta WNI di luar negeri 11 ribu sekian triliun lalu dipotong 30 persen Wajib Pajak Rp 3.500 Triliun jumlahnya. Saya tidak paham bagaimana Rp3500 triliun lalu yang masuk hanya Rp165 triliun. Sisanya sekian di mana?


Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka mempertanyakan pengesahan Rancangan UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang hanya menargetkan penerimaan negara sebesar Rp165 triliun. Padahal, kata Rieke, ada potensi penerimaan pajak sebesar Rp3.500 triliun.

"Kalau disampaikan Menkeu ada harta WNI di luar negeri 11 ribu sekian triliun lalu dipotong 30 persen Wajib Pajak Rp 3.500 Triliun jumlahnya. Saya tidak paham bagaimana Rp3500 triliun lalu yang masuk hanya Rp165 triliun. Sisanya 3.300 sekian di mana?," ujar Rieke di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (28/6/2016).

Menurut Rieke, pengampunan pajak memang sudah disepakati dan cara pemerintah untuk menambahkan penerimaan negara melalui pajak harus didukung. Tetapi, harus ada perbaikan sistem perpajakan yang lebih baik.

"Kita sudah menyepakati, saya dukung pemerintah menjalankan itu. Untuk Tax Amnesty maaf kalau saya tidak bisa bersepakat," ungkapnya.

"Saya sangat dukung pemerintah Jokowi kalau pun mau ada UU Pengampunan Pajak mari kita buat UU itu yang publik ikut mengetahui prosesnya," tambahnya. (iy)

Transkrip Rieke Dyah Pitaloka di rapat pengesahan UU Tax Amnesty DPR-RI


*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda