Komisi XI DPR telah memutuskan besaran tarif uang tebusan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (tax amnesty) yang akan disahkan oleh DPR dalam sidang paripurna pada Selasa (28/6/2016).
Politikus Partai Golkar, Misbakhun, mengungkapkan besaran tarif yang telah disetujui oleh mayoritas fraksi di Komisi XI DPR. Pertama, tarif uang tebusan 2,4, dan 6 persen untuk repatriasi dan deklarasi dalam negeri. Untuk term pertama 2 persen, term kedua 3 persen, dan term terakhir 5 persen.
Kedua, 4,6, dan 10 persen untuk deklarasi luar negeri, dengan pembagian term pertama 4 persen, term kedua 6 persen, term ketiga 10 persen dan tarif tebusan 0,5 persen untuk UMKM dengan batasan omzet sebesar Rp4,8 miliar.
Meski telah ditetapkan besaran angka tersebut, namun Misbakhun tak menampik jika masih ada sebagian kecil fraksi yang masih memperdebatkan tarif beserta substansi dalam RUU tersebut.
“Definisi, tarif, jangka waktu, cakupan, dan sebagainya ada delapan item. Mayoritas fraksi sudah menyetujui dalam forum lobi di panja dan ada beberapa partai yang belum sepakat terkait delapan item tersebut. Saya berharap sebelum raker di Komisi XI DPR ini [Senin, 27/6/2016], semuanya bisa kita selesaikan melalui forum lobi, forum lobi masih tetap berjalan,” tutur Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Pun demikian pada prinsipnya semua fraksi di Komisi XI DPR menganggap penting adanya RUU Pengampunan Pajak untuk mengatasi berbagai permasalahan perekonomian salah satunya defisit negara.
“Apalagi kemudian ada situasi di luar perkiraan kita semua-Inggris keluar dari Uni Eropa, kemudian ini makin memperbanyak faktor ketidakpastian di ekonomi secara global, walaupun beberapa pejabat pemerintah mengatakan bahwa pengaruhnya kecil, tetapi ini kan faktor ketidakpastian globalnya yang kita antisipasi,” paparnya.
Misbakhun menyebutkan UU tersebut akan mulai berlaku sejak ditandatangani oleh Presiden. “Di situ disebutkan berlaku sejak diundangkan, jadi dibawa ke paripurna lalu ditanda tangani Presiden disitulah mulai berlaku, namun hampir semua fraksi sepakat UU tersebut berlaku sampai 31 Maret 2017,” jelasnya.
Ketua panitia kerja (Panja) RUU Pengampunan Pajak, Soepriyatno, meyakini pengesahan produk legislasi tersebut akan berlangsung mulus meski masih ada dua fraksi yang memberikan catatan atas RUU itu.
“saya tak ingin menyebut itu partai mana, namun yang menjadi catatan yaitu pertama, masalah subjek, ada yang hanya PPh saja, ada yang PPh dan PPn, ada yang semuanya, tapi kedelapan fraksi itu yang PPh PPn termasuk PPnbm, kemudian satu fraksi PPh saja, kemudian satu fraksi lagi ingin semuanya termasuk Pbb, bea materai, dan sebagainya,” ujar Soepriyatno. (sp)