Agus Rahardjo adalah orang pertama yang menjabat Ketua KPK tanpa latar belakang pendidikan formal hukum dan pengalaman di lembaga penegakan hukum. (wiki)
Ketua KPK Agus Rahardjo menyiratkan bahwa Pemprov DKI belum menindaklanjuti rekomendasi hasil audit BPK RI soal pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang merugikan negara Rp 191 miliar.
Padahal, berdasarkan Pasal 20 UU Nom 15/2004 tentan Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, tindak lanjut selambat-lambatnya dikerjakan 60 hari setelah LHP diterima sekira Juli 2015.
"Tadi kita sepakat akan didalami oleh tim teknis, mudah-mudahan pendalaman ini nanti bisa lebih bulat lagi," kata Agus saat jumpa pers di Gedung BPK, Jakarta, Senin (20/6/2016).
Kendati demikian, Agus menyampaikan kalau dalam polemik Rumah Sakit Sumber Waras bisa saja Pemprov DKI Jakarta melakukan penyimpangan secara administratif. Namun hal itu tidak serta merta menjadi tindak pidana korupsi.
"Bisa saja ada penyimpangan administrasi, tapi penyimpangan administrasi belum otomatis jadi tindak pidana," tukasnya.
Baca juga : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapat pengakuan dunia
Anggota BPK RI Eddy Mulyadi Soepardi menegaskan bahwa penyimpangan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) oleh Pemprov DKI Jakarta tetap sempurna, meskipun KPK belum melihat ada penyimpangan.
Sebab, BPK sudah lebih dulu melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2014, hingga KPK menunjuk BPK melakukan audit investigasi dan menemukan adanya kerugian Rp 191 miliar.
"Penyimpangan tetap sempurna," kata Eddy saat jumpa pers dengan pimpinan KPK di Gedung BPK RI, Jakarta, Senin (20/6/2016).
Untuk itu, Eddy sangat yakin usai pertemuan KPK dengan BPK polemik Rumah Sakit Sumber Waras akan terus diproses sampai menemui titik temu sesuai apa yang diharapkan oleh publik.
"Sehingga penelitiannya masih dilakukan. Tidak ada dengan kesepakatan ini berubah jadi tidak sempurna, mungkin nanti jadi lebih sempurna," ucapnya. (iy)