Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten mengamankan sebanyak 70 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang diduga ilegal, karena tidak bisa menunjukan dokumen apapun.
Informasi yang dihimpun, seluruh buruh yang dipekerjakan oleh PT Indonesia River Engenering itu sedang mengerjakan proyek pembangunan pabrik semen, di Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten.
Saat petugas meminta memperlihatkan dokumen lengkap, seperti paspor, dan izin bekerja, para tenaga kerja kasar itu tidak bisa menunjukkannya. Kemudian, petugas langsung membawa 70 TKA tersebut ke Mapolda Banten untuk dimintai keterangan.
"Dugaan sementara tidak memiliki dokumen, tapi nanti kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Direktur Kombes Pol Nurullah, kepada wartawan, Senin (1/8/2016).
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari warga yang resah dengan keberadaan tenaga asing yang rata-rata tidak bisa bahasa Indonesia itu.
"Ini laporan dari warga yang resah. Mereka ini dipekerjakan oleh PT C. Mereka ini bekerja sudah ada yang setahun, tujuh bulan, empat bulan," sambung Nurullah.
Hingga kini, seluruh TKA ini masih berada di Mapolda Banten untuk kepentingan penyelidkan. "Masih kami tunggu perusahaan yang mempekerjakan mereka itu. Untuk sementara diduga ilegal, karena tidak bisa menunjukkan paspor," tukasnya. (sindo)
- Imigrasi ngapain aja ?