Ahok hanya mampu membuka lapangan kerja sebagai tukang ojek

Ahok hanya mampu membuka lapangan kerja sebagai tukang ojek

Seharusnya malu dong membiarkan dan mendukung rakyatnya hanya sebagai tukang ojek. Apalagi praktik ilegal itu dijadikan profesi," kata Ketua Presidium ITW,


Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai sikap Pemerintah Provinsi DKI yang membiarkan dan bahkan mendukung sepeda motor dijadikan sebagai angkutan umum (ojek) sangat memalukan.

Selain melanggar aturan, hal itu juga menjadi bukti bahwa Gubernur Basuki Tjahja Purnama hanya mampu membuka lapangan kerja bagi warga cuma sebagai tukang ojek.

"Seharusnya malu dong membiarkan dan mendukung rakyatnya hanya sebagai tukang ojek. Apalagi praktik ilegal itu dijadikan profesi," kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, Minggu (9/8).

Menurutnya, maraknya sepeda motor yang berubah fungsi menjadi angkutan umum adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bahkan secara tegas pelanggaran tersebut diakui oleh Kadishub Pemprov DKI, Andri Yansyah.

Anehnya, kata  Edison, meskipun Andri mengetahui terjadi pelanggaran tetapi dia  mengaku tak mampu melakukan penertiban dengan alasan keberadaan angkutan umum ilegal itu masih dibutuhkan masyarakat dan bisa menyerap tenaga kerja.

"Sebagai negara hukum, apapun alasannya penegakan hukum harus dilakukan. Kalau tidak mampu lebih baik (dia) mundur," tegas Edison.

ITW memahami keberadaan sepeda motor sebagai angkutan umum ilegal ini bermula dari kebutuhan masyarakat akibat ketidakmampuan pemerintah menyiapkan transportasi umum dan mengatasi kemacetan.

Tetapi, Pemerintah Provinsi DKI terutama Gubernur Basuki Tjahja Purnama, tidak boleh serta merta membiarkan apalagi mendukung praktik ilegal tersebut sehingga menjadi seakan-akan legal.

"Negeri ini seperti aneh bin ajaib, karena pemerintah membiarkan bahkan mendukung praktik ilegal dijadikan sebagai profesi," ujar Edison

Oleh karena itu, Edison mengajak semua pihak agar taat pada aturan yang berlaku. Jika sepeda motor ingin dijadikan sebagai angkutan umum, sebaiknya diawali dari pengajuan Revisi UU No 22 tahun 2009. [dem]
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda