Dunia pun ikut tertawa menyaksikan silat lidah dalam sidang Jessica

Dunia pun ikut tertawa menyaksikan silat lidah dalam sidang Jessica

Barang bukti hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tidak ditemukan racun sianida dalam tubuh korban, tapi jaksa menuduh Jessica sebagai pelakunya


Jessica Kumala Wongso tidak layak dituntut atas tuduhan melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Sebab, Mirna belum terbukti mati karena sianida, tapi jaksa sudah menuduh Jessica sebagai pelakunya.

"Tuntutan satu hari pun tidak layak buat Jessica. Dunia pun harusnya tertawa kalau ada tuntutan terhadap Jessica," kata Otto Hasibuan, penasihat hukum Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10).

Jessica akan menjalani sidang tuntutan di PN Jakpus hari ini. Namun, Otto menegaskan, seharusnya tidak ada tuntutan kepada Jessica.

"Orang matinya juga belum tentu karena sianida kok harus ada tuntutan?" timpal pengacara kondang mantan Ketua Umum Peradi ini.

Menurut Otto, seharusnya tidak perlu sampai ada tuntutan kepada Jessica. Harusnya, ujar dia, jaksa membuktikan terlebih dahulu bahwa Mirna mati karena siandia atau bukan.

"Jadi, kita tidak perlu panjang-panjang, periksa dulu ada tidak sianida di tubuh korban. Kalau ada baru kita berangkat," kata Otto.


Kalimat negatif sianida diterjemahkan tidak memadai

Penasihat Hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengaku merasa aneh dengan kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap tuntutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/10).

Pasalnya, salah satu barang bukti berupa hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polri menyebut, tidak ditemukan racun sianida dalam tubuh korban.

Namun kalimat negatif sianida itu diterjemahkan dengan kalimat yang menggambarkan hasil pemeriksaan tidak memadai.

"Inti perkara ini kan, apakah ada pembunuhan dengan sianida, baru kita cari siapa pelakunya. Sekarang sudah ada fakta bahwa jaksa mengakui hasil laboratorium forensik Polri negatif. Tapi dia ganti bahwa negatif itu tidak memadai. Saya kira ini ilmu baru. Harusnya kalau negatif, ya negatif," ujar Otto saat ditemui di luar persidangan.

Atas kesimpulan jaksa, Otto mengaku tidak meyakini Majelis Hakim bisa menerima hasil pemeriksaan yang menyebutkan negatif ditemukan sianida, diganti menjadi tidak memadai.

"Karena kalau tidak memadai, maka seharusnya tidak ada hasil. Ahli sudah mengatakan, kalau memang tidak memadai, maka barang bukti tidak memadai. Jadi intinya, kami berpandangan dengan hasil negatif sianida, tak ada pembunuhan dengan sianida," tandas Otto. (gir/jpnn)



*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda