Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian terkesan melindungi Ahok

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian terkesan melindungi Ahok

Penyidik Polri sebetulnya tidak perlu izin presiden dalam memeriksa kepala daerah yang tersangkut kasus pidana


Dengan dalih harus mendapat izin dari presiden, Kapolri RI Jenderal Pol Tito Karnavian terkesan mengulur-ulur pemeriksaan Gubernur Basuki 'Ahok'Tjahaja Purnama atas dugaan penistaan agama.

"Apa melatarbelakangi sehingga membuat jenderal menjadi gelap penglihatan lahir dan batinnya, menutup mata atas segala perbuatan biadab diperbuat Ahok yang telah jelas-jelas terbukti menista agama, serta menimbulkan keresahan dan gejolak di masyarakat" kritik Martimus Amin dari Aliansi Rakyat Bersatu (Akbar) melalui siaran pers, Senin (24/10).

Amin menegaskan, Kapolri jelas terkesan melindungi Ahok dan menafikan bahwa penyidik Polri sebetulnya tidak perlu izin presiden dalam memeriksa kepala daerah yang tersangkut kasus pidana. Pasalnya, aturan itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 26 September 2012.

"Sejak adanya putusan MK secara faktual kepala daerah yang terlibat kasus tindak pidana diperiksa tanpa perlu izin presiden lagi," terangnya.

Sikap plin plan Kapolri, ia menilai sudah terlihat ketika meminta masyarakat mempelajari isi video rekaman Ahok. Imbauan itu seakan Kapolri mewakili Ahok memberi klarifikasi atas ucapan bersangkutan menyinggung QS. Al Maidah 51. Tidak hanya itu, kata dia, Kapolri menyatakan pemeriksaan Ahok ditunda sampai selesai Pilkada.

"Konyolnya pernyataan-pernyataan itu kemudian dibantah bawahan sendiri baik oleh Wakapolri maupun Bareskrim," sindirnya.

"Wahai para penguasa jika mata hati dan mata hukummu telah buta, maka jangan salahkan rakyat untuk mencari jalan kebenaran dan keadilan sendiri," imbuhnya.

Amin pun menyampaikan rencana aksi lanjutan Akbar padsa Jumat (4/11) mendatang dengan sasarean kantor Bareskrim Mabes Polri, Balaikota Jakarta, dan Istana Negara. Adapun isunya tuntutan pecat dan adili Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. [wid]
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda