Sebanyak 120 pengacara resmi mendampingi calon gubernur DKI Jakarta petahana, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Pengacara itu terdiri dari berbagai pihak termasuk organisasi, relawan dan juga partai politik pengusung calon petahana pada Pilgub DKI 2017.
Dari 120 pengacara tersebut diantaranya Humphrey Djemat, Muara Karta, Sirra Prayuna dan Fifi Lety Indra yang merupakan adik kandung Ahok
Muara Karta mengatakan, ratusan pengacara Ahok terdiri dari tim advokasi empat parpol pengusung, yakni PDIP, Hanura, NasDem dan Golkar, serta parpol pendukung, PPP.
"Pengacara yang membantu Ahok juga berasal dari beberapa organisasi lain," kata Karta melalui siaran elektroniknya, Jakarta, Senin (28/11/2016).
Karta mengakui pengacara yang mau mendampingi Ahok memang banyak. Para pengacara pembela Ahok umumnya semata-mata memang ingin membantu calon gubernur DKI yang berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat itu.
Selain itu Karta juga sudah menyusun strategi untuk meloloskan Ahok dari kasus dugaan penistaan agama yang disangkakan. Di antaranya dengan menghadirkan para saksi di lapangan, tim psikologi, ahli agama, ahli hukum pidana, serta pakar bahasa.
"Semua kita lakukan, makanya kita optimis usaha kita (meloloskan Ahok dari penjara) akan berhasil," pungkas Karta.
Sementara itu :
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen memprediksi tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan lolos dari jerat hukum di Pengadilan.
Menurutnya, kerja keras aparat kepolisian yang sudah menaikkan kasus Ahok ke tahap penyidikan akan sia-sia.
"Polisi yang susah payah menetapkan Ahok tersangka tidak akan berujung pada hukuman penjara. Saya kira Ahok pasti bebas, atau maksimal tetap divonis penjara tapi tidak akan lebih dari satu tahun," kata Kivlan dalam sebuah diskusi bertema; 'Memetakan Motif, Agenda, dan Kekuatan di Balik Ahok', di Kantor PB HMI, Jalan Sultan Agung, Guntur, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2016)
Pernyataan tersebut bukan tanpa alasan. Kivlan mengaku dapat bocoran kabar tentang skenario pembebasan Ahok dari beberapa orang dekatnya.
"Yang saya dengar, memang ada tekanan luar biasa dari partai penguasa (PDIP), yang tak lain adalah partai pendukung utama Ahok di Pilkada DKI 2017," ungkapnya.
"Kita juga tahu, Kejaksanaan saat ini dipimpin orang dari salah satu Parpol yang juga pendukung Ahok, yaitu NasDem. Nah, nanti mereka akan mencari-cari pasal yang lemah atau data yang bisa melemahkan tuntutan ke Ahok. Sehingga nanti majelis hakim tinggal ketok palu bebas, atau sekurang-kurangnya dihukum ringan," beber Kivlan.
Lebih jauh, dia menjelaskan, kekuatan yang mem'bacup' dibelakang Ahok bukanlah orang sembarangan.
"Aktor di belakang Ahok, itu ada James Riady, Tomy Winata, Group Podomoro, Sinar Mas dan sembilan taipan lainnya. Mereka semua akan memback up habis-habisan demi kepentingan mereka," ungkap Kivlan.
Dijelaskan dia, kalau Ahok tumbang tak boleh ikut Pilkada dan batal jadi gubernur DKI, maka semua di belakangnya akan ikut tumbang. Sementara mereka sudah investasi di berbagai proyek properti dan reklamasi.
"Bayangkan, jika dia (Ahok) ditahan, semua bisa bubar. Makanya, tidak mungkin Ahok sampai dipenjara dan dia tetap akan ikut Pilkada," katanya.
"Agenda mereka jelas, ingin berkuasa di Indonesia. Penopanag di dalamnya partai dan taipan, agendanya merubah tata pemerintahan indonesia, salah satunya melalui perubahan UUD 45. Mereka saat ini tengah mempersiapkan pemenangan politik nasional 2019 (Pilpres)" ujar Kivlan menambahkan.
Karenanya, lanjut Kivlan, kalau Ahok ditangkap, maka konsekuensinya juga tidak main-main. Yaitu, semua Ketua Umum Parpol pendukungnya, mulai dari Ketum PDIP Megawati, Ketum Hanura Wiranto, Ketum NasDem Surya Paloh hingga Ketum Golkar Setya Novanto akan kehilangan muka di depan rakayat.
"Tentu mereka tidak akan rela dipermalukan (Ahok dipenjara)," tegas Kivlan.
Dengan demikian, ia berkeyakinan, benteng terakhir saat ini ada di Nasdem melalui Jaksa Agung HM Prasetyo yang notabene adalah kader Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh.
"Makanya publik jangan kaget, kalau nanti Jaksa Agung bilang ini kasus (penistaan Agama) tidak lengkap. Terlepas dari itu semua, saya berharap, jangan sampai kita terpecah belah karena kasus yang satu ini," pesannya. (icl-yn)