Fakta yang cukup untuk dijadikan alasan mengakhiri pemerintahan Jokowi

Fakta yang cukup untuk dijadikan alasan mengakhiri pemerintahan Jokowi

Saat kampanye pilpres 2014, Jokowi berjanji jika menjadi presiden maka akan mengakhir utang. Namun kenyataannya malah menjadikan utang sebagai sandaran keuangan pemerintah

Pada masa kampanye pilpres 2014, Jokowi berjanji jika menjadi presiden maka akan mengakhir utang.

Namun kenyataannya setelah menjabat Presiden malah menjadikan utang sebagai sandaran keuangan pemerintah, baik untuk menggaji pejabat negara dan untuk dibagi bagikan kepada oligarki melalui mega proyek infrastruktur.

Kembali ke UUD45 asli akan mengakhiri liberalisme rezim Jokowi.

Menurut data Bank Indonesia (BI) pada saat SBY berhenti menjadi Presiden utang luar negeri pemerintah sebesar US $ 129,73 miliar USD atau sebesar Rp.1.751,4 triliun. (kwartal III tahun 2014).

Sekarang utang luar negeri pemerintah mencapai US$ 159.7 miliar (akhir Agustus 2016). Dengan demikian sepanjang dua tahun pemerintahan Jokowi utang luar negeri pemerintah bertambah sebesar Rp. 404.5 triliun.

Selanjutnya utang dalam negeri pemerintah juga semakin membengkak. Sumber data yang sama dari Bank Indonesia menyebutkan bahwa utang dalam negeri pemerintah sampai dengan oktober 2014 sebesar Rp. 1.107,28 triliun.

Sekarang utang dalam negeri pemerintah mencapai Rp. 1.518,69. Dengan demikian utang dalam negeri pemerintah telah bertambah sebesar Rp. 411,39 triliun.

Akumulasi utang pemerintah sepanjang dua tahun pemerintahan Jokowi mencapai Rp. 816.89 triliun. Sementara Ini belum akhir tahun 2016. Sebegaimana direncanakan oleh pemerintah bahwa tahun 2016 pemerintah akan berhutang sebesar Rp. 725 triliun untuk memenuhi kebutuhan belanja negara tahun ini.

Utang pemerintahan Jokowi adalah yang terbesar dibandingkan seluruh presiden yang pernah berkuasa di Republik ini. Bahkan telah mengalahkan utang pemerintah yang dibuat 30 tahun soeharto pada tingkat kurs saat ini.

Fakta di atas cukup menjadi alasan untuk mengakhiri pemerintahan Jokowi.
Pertama ; sebagai presiden dia telah menistakan konstitusi negara karena berbohong pada rakyat. Kedua, Jokowi telah melanggar UU Keunagan Negara yang hanya memperbolehkan utang maksimum setahun 3 persen PDB.

Oleh:
(Salamuddin Daeng (Pusat Kajian Ekonomi Politik Universitas Bung Karno-UBK))
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda