Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Tito Karnavian meminta masyarakat untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa karena kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tengah ditangani kepolisian.
"Karena ini sudah masuk ranah hukum, saya minta semua pihak konsisten. Kalau isunya memang masalah dugaan penistaan agama, maka gampang saja kita ikuti proses hukumnya," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/11/2016).
Tito menyampaikan, polisi telah menetapkan Ahok sebagai tersangka.
Saat ini, penyelidik tengah berusaha secepatnya merampungkan berkas perkara Ahok untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Dengan demikian, kasus ini bisa segera disidangkan. Nantinya, masyarakat bisa menyaksikan secara langsung proses persidangan.
Untuk itu, Tito menilai masyarakat tidak perlu lagi turun ke jalan dan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran seperti pada 4 November 2016.
"Jadi, kalau ada yang mau turun ke jalan lagi, untuk apa? Jawabannya gampang, kalau ada yang ngajak turun ke jalan lagi, apalagi membuat keresahan dan keributan, cuma satu saja jawabannya, agendanya bukan masalah Ahok.
Agendanya adalah inkonstitusional dan kita harus melawan itu karena negara ada langkah-langkah inkonstitusional," tutur Tito.
Agendanya adalah inkonstitusional dan kita harus melawan itu karena negara ada langkah-langkah inkonstitusional," tutur Tito.
Namun, saat ditanya lebih jauh soal agenda inkonstitusional yang dimaksudnya ini, Tito mengatakan bahwa publik bisa menilainya sendiri.
"Tembakannya bukan ke Pak Ahok. Demonya ini kalian lihat sendiri. Kalau itu terjadi, masyarakat bisa menilai sendiri karena masyarakat kita sekarang sudah pada pintar dan masyarakat yang tidak mudah dipengaruhi," ujar dia.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara terbuka terbatas di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).
Dalam gelar perkara itu, tim penyelidik dari Bareskrim Mabes Polri memaparkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang dimiliki berupa keterangan saksi, ahli, dan video.
Kemudian, pihak kepolisian, pelapor, dan terlapor diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya.
Dari hasil gelar perkara, polisi memutuskan untuk melanjutkan penyelidikan kasus Ahok ke tingkat penyidikan. (Akhdi Martin Pratama)
Lalu apa pendapat MUI tentang pernyataan Kapolri Tito ?
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin, tak berprasangka buruk bahwa Polisi menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka untuk meredam rencana demonstrasi besar-besaran pada 25 November 2016.
Rencana unjuk rasa itu disebut digalang sejumlah organisasi massa Islam sebagai kelanjutan aksi serupa pada 4 November 2016.
"Saya tak mau mengembangkan praduga, suuzan, harus khusnuzan (berprasangka baik). Insya Allah, tidak untuk meredam (unjuk rasa) 25 November," kata Din kepada wartawan saat ditemui di kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, pada Rabu, 16 November 2016.
Jika benar penetapan Ahok sebagai tersangka hanya untuk meredam unjuk rasa 25 November, Din menilai itu berbahaya. "Enggak bisa massa yang sudah jutaan di dearah itu diredam begitu saja. Ini hukum dan sunnatullah (hukum alam) sedang berjalan," katanya. (metro.news.viva)
Jangan lupa baca :
Jalan masih panjang dan berliku untuk dapat memenjarakan Ahok walaupun sudah menjadi tersangka