Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama melalui ucapannya tentang Surat Al Maidah ayat 51.
"Proses penyelidikan ini akan ditingkatkan menjadi penyidikan. Dengan demikian kami menetapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Rabu 16 November.
Menurut Kabareskrim Ari Dono, penyelidik yang berjumlah 27 orang tidak secara bulat berpendapat kasus dugaan pendoaan agama yang dilakukan Ahok harus ditingkatkan ke tingkat penyidikan.
"Meskipun tidak bulat, namun didominasi pendapat yang menyatakan perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka," katanya.
Namun penyidik memutuskan untuk tidak menahan Ahok. "Penyidik belum menetapkan langkah untuk melakukan penahanan karena penahanan itu harus memenuhi syarat objektif," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian kepada wartawan di Mabes Polri, jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).
Meski memutuskan untuk tidak menahan, namun Polri memberikan surat pencegahan agar Ahok tak bisa bepergian ke luar negeri. Polri perlu memberikan surat pencegahan untuk mengantisipasi Ahok pergi ke luar negeri.
"Sebagai antisipasi penyidik memutuskan untuk dilakukan pencegahan. Jangan sampai nanti yang bersangkutan ke luar negeri, kita tak mau disalahkan," kata Tito.
Tonton Videonya :
Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui jumpa pers yang disiarkan LIVE beberapa stasiun TV juga mengumumkan penetapan Ahok sebagai tersangka.
Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Ahok tidak langsung ditahan.
Wartawan TvOne dalam jumpa pers Kapolri ini sempat menanyakan kenapa Ahok tidak langsung ditahan.
Menjawab pertanyaan wartawan kenapa Ahok tidak langsung ditahan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan bahwa sesuai KUHP ada dua syarat tersangka dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun untuk ditahan.
(1) Syarat Objektiv: Adanya keyakinan yang mutlak dari para penyidik bahwa kasus ini adalah kasus pidana.
"Dalam hal kasus Ahok ini penyidik tidak bulat suara karena saksi ahli juga tidak bulat. Walaupun mayoritas (penyidik dan saksi ahli) menyatakan kasus Ahok ini adalah kasus pidana," kata Kapolri.
(2) Syarat Subjektiv: Yaitu kekhawatiran ybs melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Dari kasus Ahok yang bersangkutan kooperatif dan tidak akan melarikan diri, bukti juga sudah dipegang Bareskrim sehingga tidak akan dihilangkan," jelas Kapolri.
Namun demikian, Polri sudah menetapkan mencekal Ahok bepergian ke luar negeri.
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Hal ini disampaikan Kabareskrim Komjen Ari Dono dan Kapolri Jenderal Tito Karniavan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).
Ditetapkannya Ahok sebagai tersangka disambut gembira umat Islam. Perjuangan mereka menuntut penegakkan keadilan hukum lewat Aksi-aksi Bela Islam membuahkan hasil.
Namun diingatkan agar umat Islam jangan terlena dan harus terus waspada mengawal kasus ini sampai penista Al Quran dipenjara...(diolah dari berbagai sumber internet)
Inilah komentar para netizen