Ada sinyal keraguan Kejagung untuk menahan tersangka Ahok

Ada sinyal keraguan Kejagung untuk menahan tersangka Ahok

Walaupun kasus Ahok sudah lengkap atau P21, namun jangan terlalu jauh berpikir untuk menahannya meski Kejagung memiliki wewenang untuk menahan seorang tersangka


Kejasaan Agung menyatakan berkas kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah lengkap atau P21. Namun, meski memiliki wewenang, Kejagung memberikan sinyal bahwa mantan Bupati Belitung Timur tersebut tidak akan ditahan.

"Anda jangan terlalu jauh berpikirnya (Untuk menahan Ahok), ini kan masih domainnya penyidik. Yang jelas kami masih menunggu saja, bagaimana diserahkan kepada kami," ujar Jaksa Muda Penuntut Umum (Jampidum) Kejagung, Noor Rachmad kepada wartawan, Rabu (30/11).

Berdasarkan pernyataan tersebut, Kejagung memberikan sinyal bahwa pihaknya ragu-ragu untuk menahan Ahok meski Kejagung sejatinya memiliki wewenang untuk menahan seorang tersangka.

"Kami dalam konteks ini kan hanya meneliti berkas perkara, tentu fokusnya kami meneliti, itu saja. Masalah ada unjuk rasa, kalaupun pada akhirnya kita bisa merespon, artinya ada desakan-desakan untuk misalnya mempercepat, tapi kalau ternyata apa yang dilakukan ini bisa berefek itu ya Alhamdulillah," ucap Noor.

Terkait penahanan Ahok itu, Noor mengelak bahwa itu bukan bagian tugasnya. Menurut dia, tugasnya sudah selesai dalam memutuskan diterima atau ditolaknya berkas kasus Ahok. Selanjutnya, kata dia, merupakan tanggung jawab penyidik apakah akan menahan Ahok atau tidak.

"Tapi pada intinya kami profesional meneliti dan memutuskan apakah berkas perkara itu lengkap atau tidak, itu saja sudah," kata Noor.

Noor menambahkan, semua proses hukum kasus Ahok tersebut akan berlangsung cepat. Dia bahkan saat ini tengah menyiapkan surat dakwaan untuk menjerat Ahok dengan pasal 156 dan pasal 156a KUHP. Dua pasal tersebut dianggap sudah mewakili semua yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tentang kasus penistaan agama.

"Tentu akan diambil sikap kapan harus dibawa ke pengadilan. Dalam rangka melengkapi semua persyaratan, misalnya surat dakwaannya, sesegera mungkin, semuanya akan dipercepat," jelas dia (republika)
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda