Kompolnas menilai surat edaran Polres dengan acuan fatwa MUI keliru

Kompolnas menilai surat edaran Polres dengan acuan fatwa MUI keliru

Salahkah agar pemimpin perusahaan menjamin hak beragama tidak memaksakan kehendak karyawan/karyawati menjalankan agama sesuai keyakinan?


Kepolisian Negara Republik Indonesia – khususnya Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta – telah mengeluarkan surat edaran kepada pimpinan perusahaan agar tidak memaksakan kepada karyawan Muslim menggunakan atribut non-Muslim jelang perayaan Natal 25 Desember 2016.

Surat yang dikeluarkan oleh dua Polres itu didasarkan rujukan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 56 tahun 2016, tanggal 14 Desember 2016.

Komisi Kepolisian Nasional menilai, surat edaran dengan acuan fatwa MUI dianggap keliru. Itu karena fatwa MUI tidak masuk dalam tata urutan perundang-undangan yang menjadi rujukan bagi dasar hukum di Indonesia.


"Kalau ingin menegakkan penghormatan dan perlindungan kepada kebebasan beraga dan berkeyakinan justru konstitusi kita sudah menjamin adanya kebebasan beragagama dan berkeyakinan tersebut," ujar anggota Kompolnas, Poengky Indarti, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 18 Desember 2016.

Poengky mengatakan, dengan adanya surat itu, tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan aksi sweeping atau razia di perkantoran yang diduga dilakukan oleh organisasi masyarakat tertentu dengan acuan dasar surat tersebut.

"Padahal justru razia yang dilakukan oleh ormas tertentu itulah yang merupakan bentuk tindakan kekerasan dan main hakim sendiri, yang seharusna dicegah oleh Polri," katanya.

Karena itu, Poengky meminta kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Iriawan dan Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta, Brigadir Jenderal Ahmad Dofiri, untuk menginstruksikan kepada jajaran Polres agar mencabut surat imbauan tersebut.

"Saya berharap hal ini tidak terjadi lagi di daerah-daerah lain. Upaya sweeping dan main hakim sendiri harus dicegah oleh Polri. Indonesia adalah negara dan bangsa yang bhineka," katanya.

Untuk diketahui, Polres Kulon Progo DIY telah mengeluarkan surat dengan Nomor:B/4001/XII/2016/Intelkam tertanggal 17 Desember 2016. Polres Metro Bekasi Kota juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B/4240/XII/2016/Restro Bks Kota tanggal 15 Desember 2016

Surat itu perihal imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditujukan kepada pemimpin perusahaan.

Isi yang terdapat dalam edaran dari Polres Metro Bekasi Kota antara lain: "Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, bersama ini dimohon kepada pimpinan perusahaan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota dalam rangka memeriahkan dan memperingati hari natal 25 Desember dan tahun baru 2017 untuk mencegah timbulnya gangguan Kamtibmas ke SARA," demikian isi surat himbauan itu.

a. Agar pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat muslim menjalankan agama sesuai keyakinan, tidak memaksa kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non muslim kepada karyawan/karyawati muslim.

b. Agar pemimpin perusahaan menjamin hak beragama umat Hindu, Budha, Konghucu serta keyakinan lain dalam menjalankan agama sesuai keyakinan, tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan selain agamanya kepada karyawan/karyawati.

c. Tidak memberikan sanksi dalam bentuk apapun terhadap karyawan/karyawati yang tidak menggunakan atribut yang bernuansa Natal dan tahun baru. (viva)
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda