Kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki "Ahok" Purnama sebenarnya bisa menjadi cukup alasan bagi partai politik mencabut dukungan dari sang calon petahana di Pilkada Jakarta itu.
Bahkan, parpol-parpol pendukung Ahok, yaitu Nasdem, Golkar, Hanura dan PDI Perjuangan, bisa ikut diperkarakan publik ke pengadilan. Mereka bisa dianggap melanggar Pancasila dan UUD terkait prinsip persatuan bangsa. Selain itu, mereka sesungguhnya telah melanggar AD/ART-nya sendiri.
"Ini (penisataan agama) melanggar UUD dan Pancasila. Selain itu, semua partai politik pendukung Ahok bisa dikatakan telah melanggar AD/ART mereka sendiri," kata pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, kepada wartawan, Jumat (11/11).
Dia menantang parpol-parpol mempublikasikan AD/ART mereka. Di sana pasti tertulis kewajiban menjaga kesatuan dan persatuan bangsa. Selain itu kewajiban menjaga nilai-nilai luhur Pancasila.
"Pertanyaannya, nilai luhur Pancasila yang mana yang ditunjukkan Ahok ?" ujar Margarito.
Dia tegaskan, dukungan politik kepada terduga penista agama sama saja membenarkan tindakan penistaan agama. Kalau demikian, partai telah melanggar Konstitusi dan Pancasila. Konsekuensi paling drastis adalah partai tersebut bisa dibubarkan.
"Yah, kalau partai politik tetap mendukung dan tidak berkomentar apapun terkait penistaan agama, sama saja mereka sendiri mengamini atau mendukung penistaan agama. Ini bahaya, bukan hanya untuk partai politik tersebut tapi buat negara," tegasnya. (rmol)