KH. Said Aqil Siradj, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tertulis sebagai Pembina Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat Badung (BPSMK JB) dalam sebuah surat yang beredar luas di media sosial. Broadcast surat itu pun sampai di WhatsApp redaksi Voa-Islam.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Said Aqil perihal beredarnya surat tersebut.
Nama Said Aqil itu tercantum dalam surat yang dikirimkan oleh BPSMK JB kepada Kepala kantor Pertanahan Kota Bandung, di Jl. Soekarno Hatta No. 586 Bandung. Surat ini tertanggal 6 Desember 2016 dan ditandatangani oleh tiga orang pengurus.
Mereka adalah Toto Lukito Sairoen sebagai Ketua, Soekendari Mulyadi sebagai Sekretaris dan Prof. Dr. KH. Said Aqil Sirodj, MA sebagai pembinannya.
Berikut isi lengkap surat BPSMK JB yang dikirimkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung yang diperoleh Publik-News.com, Kamis (15/12/2016).
No: 012/BPSMK-JB/XII/2016
Lampiran: 1 (satu) bundel
Perihal : Permohonan penertiban kembali d/h Sertifikat Hak Gunan bangunan No.30 Kelurahan Lebak Siliwangi surat ukur tanggal 02/09/2010 No.00004/2010 Luas 19.640 M2 tanggal 3 September 2010 Kepada Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (Yayasan BPSMKJB) berkedudukan di Bandung.
Kepada Yang Terhormat,
Kepala kantor Pertanahan Kota Bandung
Jl. Soekarno Hatta No. 586 Bandung
Dengan hormat,
Perkenankan kami, Soekendra Mulyadi, Toto Lukito Sairoen dan Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj, MA secara berturut dalam kedudukan selaku ketua, sekretaris dan dewan pembina yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen (BPSMK JB) yang berkedudukan hukum di Jalan Ir. H. Juanda Nomor. 93 Bandung, dengan ini hendak mengajukan permohonan penertiban (kembali) sertifikat hak guna bangunan tanah Jl. Ir. Juanda 93 Bandung atas nama Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kriten Jawa Barat (BPSMK JB). Selanjutnya disebut pemohon.
Bahwa permohonan ini diajukan atas dasar serta alasan sebagai berikut:
1. Bahwa tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Ir. H. Juanda No 93 Bandung tersebut diperoleh pemohon dari pelepasan hak atas aset bekas milik asing sesuai surat Menteri Keuangan cq Pgs Direktur Jenderal Anggaran No: S-6712/MK:/2003 Tanggal 19 Desember 2003;
2. Bahwa terkait dengan pelepasan hak atas aset bekas milik asing di Jl. Ir. H. Juanda No 93 Bandung tersebut, Menteri Keuangan RI telah menegaskan dan mengakui bahwa aset bekas milik asing yang terletak di Jl. Ir. H. Juanda No 93 Bandung (dh. Jl. Dago No 81) Bandung telah beralih kepemilikannya kepada Yayasan BPSMK JB dengan pembayaran uang kompensasi kepada negara sebesar.
Surat permohonan penerbitan kembali HGB atas nama BPSMK JB 237/pdt/2003/PT. Bdg. dan/atau putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 472/Pdt. G/2011/PN JKT Pst.
Bahwa mengingat permohonan ini diajukan atas dasar serta alasan yang benar dan bukti-bukti yang cukup menurut hukum, maka dengan segala hormat mohon dapat untuk diterima dan dikabulkan sebagai mana mestinya.
Demikian, terima kasih.
Hormat Kami
Pengurus Yayasan BPSMK JB
Soekendari Mulyadi (Sekretaris Yayasan BPSMK JB)
Toto Lukito Sairoen (Ketua Yayasan BPSMK JB)
Prof. Dr. KH. Said Aqil Sirodj, MA (Pembinan Yayasan BPSMK JB). (VI)
Kyai Sirodj juga pernah menipu warga Malang dengan Janji Bangun Islamic Center, Ternyata Bangun Seminari Kristen
Merasa Berdosa, Pemilik Tanah 1,8 Ha, H Qosim Depresi
Masyarakat Kelurahan Karang Besuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, menuntut janji Prof Dr KH Said Aqil Siradj, yang juga Ketua Umum PBNU untuk mewujudkan janjinya membangun Islamic Center di kelurahan tersebut. Karena sudah sekian tahun janji itu tak pernah diwujudkan oleh Kiai Said. Malah tanah tersebut kini dibangun gedung seminari (Kristen).
Ketika itu saking senangnya H Qosim pemilik lahan melepas tanah tersebut dengan harga yang sangat murah di bawah harga pasar, karena hitung-hitung amal jariyah apalagi yang membeli adalah seorang tokoh NU,
Banyak yang menawar tanah tersebut. Cuma penawaran tertinggi datang dari yayasan seminari (Kristen) yang lokasinya memang tidak jauh dari lahan tersebut. Kabarnya yayasan seminari menawar Rp. 500 ribu per meter.
Luas lahan milik H. Qosim yang hendak dijual seluas 1,8 hektar. Namun meski dapat penawaran cukup tinggi waktu itu, H. Qosim tak mau menjualnya karena yayasan tersebut adalah Yayasan Kristen. Cerita lengkapnya silaken klik ⇒ (code lab)