Sri Bintang Pamungkas  dipindahkan ke ruang tahanan narkoba Polda Metro Jaya

Sri Bintang Pamungkas dipindahkan ke ruang tahanan narkoba Polda Metro Jaya

Ridwan Hanafi Ketua Laskar Relawan Jokowi (LRJ) melaporkan Bintang ke Polda Metro Jaya lantaran orasinya di kawasan Kalijodo, Agustus lalu, dianggap bermuatan makar


Aktivis Sri Bintang Pamungkas resmi dijadikan tersangka dugaan melakukan makar dengan dijerat Pasal 107, Pasal 110, dan Pasal 157 KUHP. Namun selama menjadi pemeriksaan, Bintang tak satu pun menjawab pertanyaan penyidik yang menginterogasinya sejak Jumat pagi (2/12).

Pengacara Bintang, Razman Arif Nasution mengatakan, kliennya tak merasa melakukan tindakan makar sebagaimana yang dituduhkan aparat sehingga dia menolak menjawab pertanyaan penyidik.

“Penyidik menanyakan, apakah Bang Bintang sehat. Selanjutnya ketika ditanya pokok materi, Pasal 107, Pasal 110, dan Pasal 157, beliau enggak mau jawab,” kata Razman kepada CNNIndonesia.com, Minggu (4/12).

Razman menyatakan, hingga Bintang dipindahkan dari tempat pemeriksaan di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, ke ruang tahanan narkoba Polda Metro Jaya, Bintang tetap bergeming.

Menurut Bintang, sebagaimana dituturkan Razman, jika penyidik yakin bahwa dirinya berbuat makar, polisi harus bisa mencari sendiri buktinya.

Sejak dijemput pada Jumat pagi (2/12) pukul 05.30 WIB, Bintang juga sudah meminta surat perintah penjemputannya kepada aparat yang mendatangi kediaman pribadinya di Jakarta. Alih-alih menunjukkan surat tugas, personel Polri tersebut malah meunjukkan laporan seseorang bernama Ridwan Hanafi.

“Jadi Bang Bintang dijemput berdasarkan laporan seorang WNI bernama Ridwan Hanafi. Seharusnya dipanggil dulu, diverifikasi benar atau tidak laporan itu, perlu gelar perkara, tidak ujug-ujug jadi tersangka seperti ini,” tuturnya.

Ridwan Hanafi adalah Ketua Laskar Relawan Jokowi (LRJ) yang melaporkan Bintang ke Polda Metro Jaya lantaran orasinya di kawasan Kalijodo, Jakarta Utara, Agustus lalu, dianggap bermuatan makar. Ridwan melaporkan Bintang pada 21 November, merujuk unggahan di Youtube berjudul “Sri Bintang Pamungkas-Pengadilan Rakyat”.

Di Polda Metro Jaya, laporan Ridwan atas Bintang tertuang dalam dua nomor. Pertama, bernomor LP/5734/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum dengan tuduhan Pasal 107 dan Pasal 110 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP tentang Makar dan Penghasutan untuk Menjatuhkan Pemerintah yang Sah.

Pasal 160 KUHP berbunyi, barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum, dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun.

Kedua, laporan bernomor LP/5735/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum dengan tuduhan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf B angka 2 UU Nomor 40/2008 atas dugaan pidana diskriminasi ras dan etnis.

“Youtube diunggah Agustus, tapi tidak bermaksud menghina. Baru diketahui Ridwan Hanafi November. Seperti dicari-cari, disesuaikan momentumnya dengan 2 Desember,” kata Razman.

Razman mengaku, Senin sore akan mulai berkoordinasi dengan pengacara para tersangka lainnya untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh. (rdk)
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda