Polisi Telusuri Peran Suami Sylviana Murni di Kasus Makar. Suami cagub DKI Jakarta itu mentransfer uang sebelum demo 2 Desember
Polisi masih terus mengembangkan kasus dugaan makar yang dilakukan beberapa orang. Pengembangan kasus ini dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Terbaru, suami dari calon wakil gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni, Gde Sardjana akan diperiksa polisi, hari ini, Jumat, 30 Desember 2016.
"Rencananya hari ini jam 1, yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kaitan dugaan makar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowi Argo Yuwono.
Argo mengatakan, pemeriksaan Gde dilakukan untuk mengonfirmasi terkait adanya aliran dana terhadap Zamran. Zamran adalah tersangka dalam kasus UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) atas dugaan penyebaran informasi berbau SARA. Ia menjadi salah satu dari 11 orang yang ditangkap sebelum aksi damai pada 2 Desember 2016.
"Jadi ada aliran dana ke Zamran dari yang bersangkutan (Gde), makanya dimintai keterangan," kata Argo.
Namun, Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini belum bisa menjelaskan uang yang ditransfer ke rekening Zamran itu untuk keperluan apa. Namun, ia menyebutkan bahwa Gde mentransfer uang tersebut sebelum aksi 2 Desember digelar.
"Uangnya untuk keperluan apa, kapan ditransfernya, berapa jumlahnya, ya itu yang akan dicari tahu dalam pemeriksaan ini," katanya.
Sejauh ini, setidaknya sudah ada beberapa saksi yang diperiksa untuk mengusut dugaan makar. Dari 11 orang yang ditangkap pada 2 Desember 2016, tujuh di antaranya disangka akan melakukan upaya makar.
Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Hatta Taliwang juga belakangan disangkakan dengan makar. Mereka dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP.
Dua lainnya, yaitu Zamran dan Rizal Khobar, diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA). Keduanya disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.
Lalu, Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial. Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP.
Sedangkan musikus Ahmad Dhani dalam penangkapan itu ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo. Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa, yakni Pasal 207 KUHP. (Harry Siswoyo, Bayu Nugraha)