Megawati dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penodaan agama

Megawati dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penodaan agama

Kabarnya, GUIB juga akan melaporkan Megawati ke Polda Jatim pada Jumat (27/1/2017) mendatang. Hal tersebut dibenarkan pengurus GUIB Jatim, Ustaz Choiruddin


Megawati Soekarnoputri akhirnya dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penodaan agama. Ketua Umum PDIP itu resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri tepat di hari ulang tahunnya yang ke-70, Senin (23/1/2017).

Dilansir pojoksatu.id, Megawati dilaporkan oleh Baharuzaman, humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama. Laporan Baharuzaman diterima Bareskrim Polri dengan nomor polisi: LP/79/I/2017/Bareskrim.

Baharuzaman yang merupakan warga Jalan Kebon Jahe, Gambir, Jakarta Pusat, melaporkan Megawati atas dugaan tindak pidana penodaan agama sesuai pasal 156 dan 156 (a) KUHP.

Laporan tersebut merupakan buntut dari pidato Megawati Soekarnoputri pada peringatan Hari Jadi PDIP ke- 44 yang digelar di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (10/1/2017) lalu.

Selain Baharuzaman, Gabungan Ulama Bersatu Indonesia (GUIB) di Jawa Timur juga disebut-sebut bakal melaporkan Megawati ke Mapolda Jawa Timur (Jatim).

Kabarnya, GUIB akan melaporkan Megawati ke Polda Jatim pada Jumat (27/1/2017) mendatang. Hal tersebut dibenarkan pengurus GUIB Jatim, Ustaz Choiruddin.

Insya Allah di Jatim, GUIB akan melaporkan hal yang sama di Polda bertepatan dengan pelaksanaan Tabligh Akbar yang kita gelar pada Jumat (27/1/2017) mendatang, imbuh Ustaz Choiruddin.

Sebelumnya, Panglima Korps Mahasiswa Gerakan Pemuda Islam Indonesia (Kopma GPII), M. Zulfikar Fauzi, mengatakan pihaknya siap melaporkan Megawati ke kepolisian.

“Jika tak ada lagi kelompok masyarakat yang melaporkan Megawati ke Polda Metro, biar kami yang maju,” tegas Zulfikar.

“Bagi kami tak boleh ada siapapun di negeri ini yang kebal hukum, termasuk Megawati. Semuanya sama di depan hukum,” imbuh Zulfikar dalam keterangan tertulis yang dikirimkan lewat e-mail, Rabu (18/1).

Menurutnya, wajib hukumnya bagi polisi memanggil dan memeriksa Megawati jika ada pihak yang memperkarakan isi pidatonya ke ranah hukum. Kepolisian pun harus berani memanggil paksa jika nantinya Megawati tidak mau memenuhi panggilan.

“Tapi persoalannya sekarang, apa polisi berani panggil Mega di tengah penegakan hukum belakangan ini yang lebih pada pendekatan kekuasaan?” tandas Fauzi.


Kalau benar Indonesia negara hukum dan semua warga negara sama kedudukannya sebagaimana termaktub dalam UUD 1945, maka pihak yang berwajib harus berani dan cekatan menindaklanjuti laporan masyarakat ini, seperti sigapnya aparat memproses Imam Besar Umat Islam Habib Rizieq Shihab dan Al-Hafidz Nurul Fahmi pembawa bendera merah putih bertuliskan Tauhid.
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda