Guru Besar Unpad Tantang Pengamat ‘Pro Ahok’ Refly Harun Debat di Depan 300 Dosen

Guru Besar Unpad Tantang Pengamat ‘Pro Ahok’ Refly Harun Debat di Depan 300 Dosen

Romli juga mengacam DPR RI yang “diam” terkait jabatan Ahok yang tidak diberhentikan. “Yang bicara angket hanya Fraksi PKS; fraksi lain pada tidur lelap dalam kekuasaan?


Keputusan Mendagri Tjahjo Kumolo yang mengembalikan posisi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta akan menjadi entry point untuk nota pembelaan dan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) untuk tersangka atau terdakwa lainnya.

Penegasan itu disampaikan guru besar hukum tata negara Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita. “Bagaimana tanggungjawab moral dan politik Pemerintah cq Mendagri terhadap LIMA pejabat Pemda yang diberhentikan dalam status TERDAKWA!” tegas Romli di akun Twitter @rajasundawiwaha.

Romli juga mengacam DPR RI yang “diam” terkait jabatan Ahok tersebut. “Yang bicara angket hanya Fraksi PKS; fraksi lain kemana saja pada tidur lelap dalam kekuasaan? Pelanggaran UU terang-terangan di hadapan publik oleh Pemerintah fungsi pengawasan jeblok! Ada 500 anggota DPR RI yang punya fungsi pengawasan terhadap pemerintah kemana aja suaramu?” tegas ‏@rajasundawiwaha.

Tak hanya itu, Romli juga mengacam sejumlah pengamat dan akademisi yang justru membela Mendagri soal Ahok. “Pakar-pakar hukum pendukung Ahok mulai bermunculan dengan alasan berbeda-beda yang banyak menekan Pemerintah sejak Orde Reformasi justru LSM-LSM 2 HAM dan Anti Korupsi,” tulis ‏@rajasundawiwaha.

Secara khusus telunjuk Romli mengarah pada pengamat hukum tata negara Refly Harun yang dikenal sebagai loyalis Joko Widodo dan Ahok. “Jika pendapat Refly yang dianggap benar dan jadi pijakan Mendagri, berlakukan surut juga dan yang akan datang kepada gubernur/bupati/walkot dalam status terdakwa,” tantang @rajasundawiwaha.

‏@rajasundawiwaha juga menulis: “Refly agar jelas dan Anda tidak berani debat dengan saya, Anda tulis artikel duluan karena pendapat Anda diikuti Pemerintah jadi lebih jelas lagi daripada medsos saja.”

Belakangan Romli menantang Refly untuk debat terbuka soal “Akuntabilitas Pejabat Publik dalam Status Terdakwa”. “Kalau Refly buat artikel atau makalah mendefence pendapatnya saya undang bicara di hadapan 300 dosen dan guru besar hukum pidana se Indonesia serius! Akan saya undang juga dosen/guru besar hukum tata negara sekalian agar tuntas dan final,” tantang @rajasundawiwaha.

Debat ilmiah akan digelar minggu keempat April 2017. Dengan narasumber antara lain: Refly Harun; Mahfud MD; Yusril Ihza Mahendra; I Gde Panca Astawa; Romli Atmasasmita; Margarito Kamis dan Wakil Depdagri. (intelijen)
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda