Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf menyatakan, harusnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo segera berhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan gubernur DKI Jakarta.
“Mendagri harus bersikap tegas memberhentikan sementara Ahok dari jabatan orang nomor satu di Jakarta karena telah resmi menyandang status terdakwa,” ucapnya saat dihubungi, Senin (6/2/2017).
Menurutnya, pemerintah sudah tidak punya alasan untuk tidak menonaktifkan Ahok setelah menyandang status terdakwa. Karena itu, mendagri diminta bisa mengambil sikap tegas terhadap Ahok. (Baca juga: Mendagri Harus Patuhi UU Sikapi Kasus Ahok yang Sudah Berstatus Terdakwa)
“Jangan sampai rakyat melihat ada aroma politis, karena Tjahjo Kumolo merupakan kader PDI Perjuangan yang notabene mendukung pasangan Ahok-Djarot di Pilkada,” jelasnya. (SDN)