Fraksi partai politik (parpol) pendukung pemerintah menolak penggalangan usulan hak angket DPR untuk menyelidiki pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Sejauh ini sudah 90 anggota DPR dari empat fraksi, yakni Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Demokrat yang telah menandatangani usulan penggunaan hak angket. (Baca Juga: 90 Anggota DPR Teken Usulan Pengaktifan Ahok)
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, fraksinya tidak sepakat dengan manuver sejumlah fraksi di DPR yang hendak mengajukan hak angket terkait keputusan pemerintah tidak menonaktifkan Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
Agus menilai sikap pemerintah memiliki landasan. dan sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah.
Menurut dia, dalam UU itu jelas kepala daerah dinonaktifkan jika dituntut hukuman lima tahun penjara. Sementara tuntutan kepada Ahok dikatakannya belum jelas.
"Jadi berkaitan dengan itu maka apa yang dilakukan Kemendagri untuk mengaktifkan kembali Pak Ahok ada landasan hukumnya," ungkapnya di Gedung DPR.
Agus menegaskan Fraksi Golkar tak bisa mendukung permintaan fraksi lain untuk membentuk panitia khusus angket.
Dia lebih setuju jika DPR menggunakan hak lain bila ingin meminta penjelasan pemerintah mengenai hal itu, misalnya melalui rapat di komisi terkait. "Saya kira bisa dilakukan secara mendalam di Komisi II yang menangani tentang hal-hal pilkada," kata Agus.
Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Kahar Muzakir yang menegaskan, pihaknya belum melihat urgensi hak angket tersebut. Apalagi, hari pencoblosan tinggal dua hari lagi. "Faktanya sudah jadi gubernur lagi, kan tanggal 15 Februari sudah pemilihan.," ucapnya
Wakil Ketua Fraksi PDIP DPR, Arif Wibowo juga mempertanyakan urgensi dari hak angket yang diajukan PAN, PKS, Demokrat dan Gerindra. Dia menilai, hak angket seharusnya digunakan untuk kepentingan lebih strategis.
"Kalau gampang menggunakan hak yang sesungguhnya hak itu digunakan untuk urusan-urusan yang sangat penting sekali yang strategis sekali. Ini sama saja menurunkan derajat atau kualitas dari penggunaan hak dewan itu sendiri," ucapnya.
Arif menyarankan, agar empat fraksi hanya perlu meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait seperti Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly atau Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto terkait pengangkatan kembali Ahok sebagai gubernur dengan status sebagai terdakwa.
"Kalau ada hal yang tidak jelas karena menyangkut pelaksanaan pilkada, maka gampang saja menurut hemat saya DPR bisa memanggil Mendagri, Menkumham, Menko Polhukam dan sebagainya untuk diminta penjelasan terkait hal itu," sarannya. (sn)