Mantan anggota DPR RI, Ahmad Yani angkat bicara terkait sikap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang begitu 'ngotot' tak mau menghentikan reklamasi Teluk Jakarta.
Diketahui, Yani dan Ahok sebelumnya sama-sama pernah duduk di Komisi III DPR RI pada periode 2009-2014.
"Saya dua tahun bareng Ahok di DPR, saya tahu betul bagaimana dia. Dia ini tidak jujur-jujur amat, tidak bagus-bagus amat, tidak ada kelebihannya," kata Yani kepada TeropongSenayan, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Politisi PPP ini menilai, kengototan Ahok untuk tetap melanjutkan reklamasi dapat dipahami dan cukup beralasan.
Sebab, kata Yani, jika megaproyek yang kini sudah berjalan tersebut tiba-tiba dihentikan maka para taipan yang sudah mengantongi izin proyek Reklamasi akan marah besar.
"Ahok ini koruptor sejati. Memangnya gratis memberikan izin reklamasi? Mungkin betul dia tidak main APBD, tetapi dia merampok lewat pengembang-pengembang itu," jelas Yani.
"Jadi, kenapa Ahok ngotot rekamasi, jawabnya karena Ahok sudah dapat setor yang angkanya sangat fantastis," terang dia.
"Kalau proyek reklamasi ini dihentikan atau gagal, Ahok akan digorok rame-rame oleh para taipan."
Sebelumnya, diketahui Ahok kerap naik pitam saat disinggung wacana penghentian proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Sebab, kata dia, penghentian proyek reklamasi bisa menyebabkan dirinya digugat oleh para pengembang.
"Kita tidak bisa berhentikan, bisa di-PTUN (digugat) kita," kata Ahok.
Hasil rapat bersama antara pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Senin lalu memutuskan proyek reklamasi di Teluk Jakarta dihentikan sementara.
Tujuannya penghentian untuk melengkapi semua persyaratan dan perizinan sesuai yang diatur dalam undang-undang yang menjadi acuan.
Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Maritim Rizal Ramli menyatakan selama ini ada tumpang tindih peraturan. Tumpang tindihnya peraturan dinilai menjadi penyebab tidak adanya kewajiban yang jelas terkait perizinan yang harus dipenuhi sebelum penerbitan izin pelaksanaan.
Oleh karena itu, ia menegaskan peraturan yang seharunya menjadi acuan adalah peraturan terbaru sesuai hierarki yang berlaku di Indonesia.
"Undang-Undang lebih tinggi hierarkinya dari Keppres maupun Perpres. Peraturan yang lama tentu dikalahkan undang-Undang yang baru, kecuali ada pasal-pasal pengecualiannya," ucap Rizal Ramli.
Meski diputuskan dihentikan sementara, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berkeyakinan reklamasi yang sejauh ini sudah dilakukan tidak menyalahi ketentuan.
Ia menilai dihentikannya sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta lebih disebabkan tumpang tindih peraturan.
"Supaya polemik selesai, kita sepakat reklamasi tidak ada yang salah. Tidak ada yang salah dengan proyek reklamasi. Tidak ada cerita reklamasi akan menenggelamkan Jakarta, tidak ada cerita ikan pada mati. Sekarang kita sadar ada tumpang tindih peraturan," kata Ahok. (Alfian Risfil)