Pemerintah pusat melakukan pelanggaran jika mengambil alih proyek Reklamasi

Pemerintah pusat melakukan pelanggaran jika mengambil alih proyek Reklamasi

Jokowi ingin agar proyek Giant Garuda Project dan proyek reklamasi 17 pulau diambil alih oleh Pemerintah Pusat


Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan keinginan Joko Widodo agar proyek Giant Garuda Project dan proyek reklamasi 17 pulau diambil alih oleh Pemerintah Pusat.

“Jokowi tekankan proyek ini tidak dikendalikan oleh swasta, tapi sepenuhnya dalam kontrol Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yaitu DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat,” ujar Pramono di Kantor Presiden, Jakarta, seperti yang dirilis oleh tribun Rabu (27/4/2016).

Jokowi  pun meminta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk segera menuntaskan rencana besar proyek tersebut selama 6 bulan, selama masa moratorium pembangunan proyek reklamasi.

“Jokowi memberi arahan dan sekaligus minta Bappenas selama moratorium 6 bulan ini untuk selesaikan planning besar, antara program Garuda Project dengan terintegrasi bersama reklamasi 17 Pulau,” kata Pramono.

Mengenai proyek reklamasi yang sudah berjalan, Pramono mengatakan akan dilakukan pembenahan. Pembenahan tersebut, yakni baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat untuk melakukan sinkronisasi dan mengintegrasikan semua peraturan perundangan yang ada.

“Dan juga menyampaikan kepada Bappenas untuk menjadi plan besar bersama,” ucap Pramono. (sangpencerah)

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali mengabulkan gugatan nelayan dan WALHI kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkair pemberian izin reklamasi Pulau F di Teluk Jakarta. Putusan tersebut dikeluarkan pada Kamis 16 Maret 2017.

Oleh karena itu, pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubaidillah Badrun meminta agar pemerintah mematuhi putusan tersebut. Bahkan, ia menilai adanya kekuatan besar dibalik pemerintah jika putusan tersebut tidak dijalankan.

“Kalau pemerintah pusat itu tetap memaksa (reklamasi) untuk dijalankan, berarti ada kekuatan besar. Bahwa pemerintah pusat tidak memegang teguh peraturan,” ujar Ubaidillah
Minggu (23/4/2017).

Dikatakan Ubaidillah, dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta, terdapat upaya yang dilanggar.

“Sebuah upaya ‎yang sangat dilanggar. Aturan dan tidak dijalankan. Hasil Amdal, kementerian kelautan, itu kan langkah (reklamasi),” sambungnya.

Alhasil, ia menyebut pemerintah pusat bisa melakukan pelanggaran jika mengambil alih proyek reklamasi Teluk Jakarta.

“Pemerintah tetap mengambil alih untuk melanjutkan, berarti pemerintah melakukan pelanggaran,” tandasnya.

Seperti diketahui, merespons kemenangannya di Pilgub DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, saat ia menjadi Gubernur DKI, dirinya memastikan tetap akan menolak reklamasi teluk Jakarta.

"Kami Anies-Sandi tetap akan menolak reklamasi di teluk Jakarta," ujar Anies di DPP Perindo, Menteng Jakarta, Kamis 20 April 2017. (sym-okz)
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda