Anies pengembang reklamasi melanggar sambil menyumbang, lalu minta pelanggaran dibenarkan.

Anies pengembang reklamasi melanggar sambil menyumbang, lalu minta pelanggaran dibenarkan.

"kita ingin tunjukkan pemerintahan sekarang tertib administrasi. Anda (pengembang) melanggar sambil nyumbang, terus minta pelanggaran dibenarkan. Nggak, pelanggaran ya pelanggaran"


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera menyerahkan penjelasan maladministrasi sertifikat hak guna bangunan (HGB) reklamasi Pulau D ke BPN. Anies menyebut pelanggaran yang dilakukan pengembang reklamasi tak bisa dibenarkan.

Anies sebelumnya ditanya soal investasi yang sudah dikeluarkan pengembang untuk membangun reklamasi Pulau D. Anies lalu menjelaskan pengembang melanggar sambil menyumbang, lalu meminta pelanggaran dibenarkan.

"Kita konsentrasi pada HGB aja dulu. Kita bereskan HGB, kita tunjukkan bahwa ada cacat administrasi. Dan kita ingin tunjukkan pemerintahan sekarang tertib administrasi. Anda (pengembang) melanggar sambil nyumbang, terus minta pelanggaran dibenarkan. Nggak, pelanggaran ya pelanggaran," kata Anies di lapangan IRTI Monas, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2018).

Anies mengatakan pihaknya akan segera menyelesaikan penjelasan yang akan diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait maladministrasi reklamasi Pulau D. Penjelasan tersebut rencananya akan diserahkan pada Rabu besok.

"Belum, kita finalisasi. Mudah-mudahan final hari ini, besok bisa dikirim (ke BPN)," ujar Anies.

Anies menuturkan Pemprov DKI menyusun penjelasan mengenai maladministrasi HGB Pulau D bersama Badan Pengelola Reklamasi. Menurutnya, Senin (15/1) kemarin, mantan Kepala Badan Pengelola Reklamasi datang ke Balai Kota. Tapi Anies tidak mengumbar siapa yang dimaksud sebagai Kepala Badan Pengelola Reklamasi.

"(Kemarin) meeting dengan pihak-pihak terkait aturan-aturan yang selama ini digunakan untuk penyusunan kebijakan soal reklamasi. Jadi sebagian malah mantan. Kami undang mantan Kepala Badan Pengelola. Kan yang berhak mengeluarkan (rekomendasi HGB) adalah Badan Pengelola Reklamasi. Nah kita undang mantan kepalanya," papar Anies.

Anies sebelumnya menjelaskan tentang aturan pembatalan HGB reklamasi. Aturan yang dia maksud adalah Peraturan Menteri (Permen) Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

"Dasarnya adalah Permen Agraria Nomor 9 Tahun 1999, itu mulai dari Pasal 103 sampai Pasal 133. Itu di sana membahas semua tentang pembatalan HGB. Jadi ada klausulnya yang memungkinkan. Nah kami melihat cacat administrasinya ada banyak," kata Anies di Hotel Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin (D)
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda

No comments

Komentar anda sangat berguna untuk meningkatkan penulisan artikel