Bareskrim menangkap Asyari Usman, mantan wartawan senior BBC London

Bareskrim menangkap Asyari Usman, mantan wartawan senior BBC London

Dugaan tindak pidana yang dilakukan Asyari Usman adalah berupa tulisan dengan judul Dukung Djarot-Sitorus: Ketum PPP Menjadi 'Politisex Vendor'


Petugas Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menangkap Asyari Usman, wartawan senior tinggal di Medan, Sumatera Utara. Asyari ditangkap atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Ketua Umum DPP PPP Muhammad Romahurmuziy (Romi).

Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kombes Pol Asep Safrudin mengatakan, Asyari ditangkap Jumat (9/2/2018) pagi.

”Betul itu. Yang bersangkutan ditangkap atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan dalam bentuk tulisan atau artikel,”kata Asep saat dikonfirmasi iNews.id, Jumat malam.

Dia menerangkan, dugaan tindak pidana itu berupa tulisan berjudul Dukung Djarot-Sitorus: Ketum PPP Menjadi 'Politisex Vendor'? yang tayang di portal berita teropongsenayan.com pada Kamis (11/1/2018).

Asep menjelaskan bahwa Asyari sedang dilakukan pemeriksaan saat ini. Namun dia menegaskan bahwa penangkapan dilakukan karena polisi telah mendapat cukup bukti bahwa Asyari telah melakukan perbuatannya didukung dengan bukti-bukti digital.


Informasi di kepolisian, Asyari berlamat di Jalan Kemiri III No. 25 RT/RW 001/- Medan Kota Siderejo II Medan, Sumatera Utara. Dia merupakan mantan wartawan senior BBC London.

Penangkapan terhadap Asyari berdasarkan laporan dari politisi PPP, yakni Romi, Arsul Sani dan Achmad Baedowi. Laporan itu diregister dengan No. LP/102/I/2018/Bareskrim tanggal 23 Januari 2017.

Menurut laporan itu, Asyari beberapa kali membuat suatu tulisan/ pemberitaan diportal berita online teropongsenayan yang berisi fitnah pencemaran nama baik korban.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti antar lain sebuah laptop dan telepon genggam. Tersangka dijerat dengan pelanggaran Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 (3) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 / 311 KUHP tentang Penghinaan/Pencemaran Nama Baik. (Zen Teguh)


*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda

No comments

Komentar anda sangat berguna untuk meningkatkan penulisan artikel