Gunakan dana CSR, Jokowi, Ahok, hingga Djarot dinilai melanggar Hukum

Gunakan dana CSR, Jokowi, Ahok, hingga Djarot dinilai melanggar Hukum

Tidak ada satu katapun dalam UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, Kewajiban Soal Pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) yang memperbolehkan pihak swasta maupun pemerintah daerah bekerja sama dalam mengelola CSR.


Tidak ada satu katapun dalam UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, Kewajiban Soal Pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) yang memperbolehkan pihak swasta maupun pemerintah daerah bekerja sama dalam mengelola CSR.

Atas alasan itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Bersih Manusiawi Berwibawa (BMW) Amir Hamzah menilai bahwa Pemprov DKI telah melanggar hukum sejak masa pemerintahan Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hingga Djarot Saiful Hidayat.

“Sebenarnya menurut UU, nggak ada urusan Pemda dengan cara itu. Namanya aja CSR. Pemerintah paling hanya memberikan regulasi ataupun mediasi. Misalkan Agung Podomoro mau kasih Rp 5 miliar, Pemda hanya bilang masyarakat saya yang di sana butuh rumah, tolong dikasih,” jelasnya dalam diskusi bertajuk ‘Tinjauan Kritis Kelola CSR oleh Pemprov DKI era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama’ di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (27/2).

Amir menguraikan bahwa pelanggaran itu bermula saat Jokowi, Ahok, dan Djarot ingin memenuhi janji-janji kampanye mereka. Sementara di satu sisi, Pemprov DKI tengah kesulitan uang. Sehingga tawaran dari perusahaan swasta untuk mengelola dana CSR yang demikian besar tidak bisa ditolak.

“Jadi Jokowi dan Ahok sangat bernafsu ingin memenuhi janji kampanyenya,” sesalnya (ak/rmol)
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda

No comments

Komentar anda sangat berguna untuk meningkatkan penulisan artikel