Jangan biarkan perusahaan swasta air minum dalam kemasan menguasai sumber air

Jangan biarkan perusahaan swasta air minum dalam kemasan menguasai sumber air

Gugatan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) yang dimotori oleh ormas Islam Muhammadiyah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)


Gugatan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) yang dimotori oleh ormas Islam Muhammadiyah telah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Atas keputusan MK ini, maka tidak ada lagi dasar hukum bagi semua perusahaan swasta air minum dalam kemasan (AMDK) untuk beroperasi, mengelola, dan menguasai sumber-sumber mata air di seluruh Indonesia.

"Harus disesuaikan dengan ketentuan yang ada. Kalau memang dasar hukumnya tidak kuat, ya harus dilarang (keberadaan perusahaan swasta AMDK)," ujar Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin, Selasa (24/2).

Lebih lanjut, Kiai Ma'ruf Amin mengimbau pemerintah untuk tegas melarang keberadaan perusahaan swasta AMDK yang masih menguasai sumber-sumber air. Lantaran sesuai amanah konstitusi, mesti dimanfaatkan demi kemakmuran rakyat Indonesia.

Dalam pandangan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden SBY ini, keadilan negara terletak antara lain pada kemampuannya mendistribusikan kekayaan hasil pengelolaan alam secara merata.

"Penguasaan air, misalnya, itu ada pada negara. Kemudian, negara nanti yang mendistribusikannya secara adil untuk kepentingan masyarakat banyak," pungkasnya.
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda

No comments

Komentar anda sangat berguna untuk meningkatkan penulisan artikel