Laporan dana kampanye, ternyata hanya formalitas tak ada penindakan bagi pelanggar

Laporan dana kampanye, ternyata hanya formalitas tak ada penindakan bagi pelanggar

"Laporan hanya formalitas, dilaporkan hanya untuk memenuhi syarat administrasi. Kebanyakan pasangan calon tidak jujur soal dana kampanye,"

prabowo

Pengamat menyebut belum pernah ada peserta pilkada yang dijatuhi sanksi akibat manipulasi laporan dana kampanye.

Seluruh pasangan calon (paslon) kepala daerah yang bertarung pada pilkada serentak tahun 2018 wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum, Rabu (14/02), jika tak ingin didiskualifikasi.

Merujuk penyelenggaraan pemilu dan pilkada dalam sembilan tahun terakhir, pengamat menilai laporan dana kampanye hanya formalitas.

Laporan itu disebut tidak digunakan untuk mengungkap uang yang bersumber atau berujung korupsi dan suap.

"Ini hanya formalitas, dilaporkan hanya untuk memenuhi syarat administrasi. Kebanyakan pasangan calon tidak jujur soal dana kampanye," ujar Sunanto, direktur Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).

Anggapan itu ditampik anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja. Ia mengatakan UU mewajibkan pelaporan dana kampanye dan jika tak dilaksakan, peserta pilkada bisa terkena sanksi. "Paslon terancam sanksi kalau tidak mengumpulkan laporan ini. Jadi mereka harus serius menyusunnya," kata Rahmat.

Peraturan KPU 5/2017 mengharuskan paslon kepala daerah menyerahkan laporan awal serta laporan akhir penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Di tengah masa kampanye, paslon juga wajib menyerahkan laporan penerimaan sumbangan kampanye, baik dari partai politik, perorangan, kelompok atau badan hukum swasta.

Rahmat menjelaskan auditor publik yang ditunjuk KPU akan memeriksa tiga laporan itu secara berkesinambungan.

"Laporan awal untuk melihat dari hulu dan menilai kenaikan hingga akhir kampanye," ucapnya.

Meski belum pernah ada peserta pilkada yang dijatuhi sanksi pascaaudit laporan dana kampanye, sejumlah sumbangan untuk paslon disinyalir tidak bebas kepentingan.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan misalnya, menduga calon Gubernur Nusa Tenggara Timur, Marianus Sae, menggunakan suap untuk maju ke kontestasi pilkada 2018.

Marianus yang menjabat Bupati Ngada terjerat operasi tangkap tangan KPK, awal Februari ini. Walau kini berstatus tersangka, KPU NTT tidak mencabut status calon gubernur dari Marianus.

artiskampanye

'Audit lemah'

Auditor publik, kata Sunanto, selama ini tidak melakukan pemeriksaan investigatif terhadap laporan dana kampanye yang dikumpulkan peserta pilkada kepada KPU.

Sunanto mengatakan, audit kepatuhan yang diatur peraturan KPU hanya bersifat administratif, tanpa memeriksa kecocokan penerimaan dan pengeluaran kampanye peserta pilkada di lapangan.

"Jadi, bisa dipastikan semua laporan dana kampanye lolos," kata Sunanto

Pelibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pilkada pun, menurut Sunanto tidak efektif. Dalam kajian JPPR, ia menyebut peserta pemilu kerap menerima sumbangan dalam bentuk tunai.

"Permasalahannya, banyak aktivitas dana kampanye tidak lewat rekening sehingga lolos jeratan hukum. PPATK tidak bisa mengontrol," tuturnya.

Dalam kesepakatan bersama antara Bawaslu dan PPATK, Selasa lalu, pengawasan dana kampanye akan diarahkan pada rekening milik peserta pilkada, anggota keluarga dan tim sukses serta rekening anggota partai pengusung.

Pemantauan itu, salah satunya, ditujukan untuk menemukan sumbangan di atas batas yang ditentukan KPU.

Partai politik dan pihak swasta dapat menyumbang peserta pilkada maksimal Rp750 juta. Sementara perserorangan dibatasi hingga Rp75 juta.

'Tak saling mengawasi'

Pasal 62 Peraturan KPU 5/2017 memberikan hak kepada masyarakat atau pihak di luar penyelenggara pilkada untuk turut mengawasi dana kampanye.

Sunanto berkata, para peserta pilkada seharusnya saling mengawasi kecurangan yang dilakukan kompetitor mereka.

"Tapi biasanya pasangan calon baru ribut di ujung pilkada, tidak case by case, kalau kalah itu barudijadikan laporan. Kalau menang pilkada, mereka diam-diam saja," ujarnya.

Jumiran Abdi, Ketua tim sukses paslon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara, Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus, menyebut pihaknya tidak berniat mengawasi dana kampanye pesaingnya, Edy Rahmawadi-Musa Rajekshah.

Jumiran mengatakan hal yang sama dilakukannya ketika berstatus peserta Pilkada Sumut tahun 2013.

"Kami yakin calon gubernur dan wakil gubernur orang terhormat, tidak akan ada yang melakukan hal bertentangan dengan undang-undang," kata dia kepada BBC Indonesia.
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda

No comments

Komentar anda sangat berguna untuk meningkatkan penulisan artikel