Ada motif buruk dengan mengubah status MS menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) PBB

Ada motif buruk dengan mengubah status MS menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) PBB

Keputusan rapat pleno penetapan hasil verifikasi parpol oleh KPU Provinsi Papua Barat yang mengalami perubahan. "Dalam pleno diputuskan memenuhi syarat (MS). Lalu, di lampiran berita acara ditulis menjadi tidak memenuhi syarat (TMS)


Saksi ahli dari Partai Bulan Bintang (PBB), Margarito Kamis, menduga perubahan pada hasil verifikasi PBB di provinsi tersebut disebabkan adanya motivasi buruk oleh KPU Provinsi Papua Barat. Margarito mengkritisi perubahan status memenuhi syarat (MS) yang direvisi menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) terhadap hasil akhir verifikasi PBB di tingkat provinsi.

"Cukup beralasan dan logis untuk mengatakan bahwa ada motivasi yang buruk jika dilihat kalau dilihat dari sisi administrasi negara ya," ujar Margarito dalam sidang ajudikasi kelima penyelesaian sengketa hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 antara KPU dengan PBB yang digelar di Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (2/3).

Margarito merujuk kepada keputusan rapat pleno penetapan hasil verifikasi parpol oleh KPU Provinsi Papua Barat yang mengalami perubahan. "Dalam pleno diputuskan memenuhi syarat (MS). Lalu, di lampiran berita acara ditulis menjadi tidak memenuhi syarat (TMS)," jelasnya.

Selain itu, Margarito juga menyebut perubahan dalam lampiran berita acara merupakan bentuk pelanggaran hukum. Dia berpendapat, berita acara semestinya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hasil rapat pleno.

"Maka isinya tidak bisa lain dari pleno. Sementara yang ada kan terungkap isinya (berita acara) itu lain. Ini saya sebut pelanggaran hukum.

Margarito melanjutkan, perubahan status dari MS menjadi TMS tidak memiliki dasar. "Yang kuat hukumnya itu yang ada di pleno. Berita acara itu kan bentuk administrasi dan hanya merupakan penguatan. Yang terjadi di pleno itu apa? kenapa mereka (KPU) tulis lain?," ungkapnya.

Dia juga mengkritisi tindakan KPU Provinsi Papua Barat yang disebutnya sengaja dilakukan. Sebab, dalam rapat pleno tersebut hadir pula seluruh penyelenggara pemilu di Papua Barat, yang terdiri dari KPU provinsi, Bawaslu provinsi, KPUD kabupaten/kota dan panwaslu kabupaten/kota.

Pihak PBB menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang ajudikasi kelima penyelesaian sengketa hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019, pada Jumat. Keduanya yakni Margarito Kamis dan Zainal Arifin Hoesein.

Margarito Kamis dihadirkan sebagai saksi ahli bidang hukum tata negara. Sementara itu, Zainal Arifin Hoesein yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) hadir sebagai saksi ahli bidang hukum tata negara dan administrasi negara. (rep)
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda

No comments

Komentar anda sangat berguna untuk meningkatkan penulisan artikel