Akankah Hakim Agung Artidjo Alkostar yang terkenal Ganas akan Loyo menangani PK Ahok ?

Akankah Hakim Agung Artidjo Alkostar yang terkenal Ganas akan Loyo menangani PK Ahok ?

Sosok Artidjo dikenal sebagai hakim yang ganas dan galak dalam memutus suatu perkara. Alih-alih, pemohon berharap hukumannya dihapus atau diperingan, faktanya malah diperberat


Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berada di tangan Hakim Agung Artidjo Alkostar Cs.

Diregister dengan nomor perkara: 11 PK/Pid/2018, Mahkamah Agung telah menunjuk Artidjo sebagai ketua majelis serta Salman Luthan dan Sumardiyatmo sebagai hakim anggota yang mendampinginya

Sosok Artidjo sendiri dikenal sebagai hakim yang ganas dan galak dalam memutus suatu perkara. Alih-alih, pemohon berharap hukumannya dihapus atau diperingan, faktanya malah diperberat oleh pria kelahiran Situbondo, 68 tahun silam ini.

Sebut saja, pengacara kondang OC Kaligis. Saat kasasinya ditangani Adtidjo, hukumannya malah ditambah, yakni dari 7 tahun penjara menjadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta.
Sederet politikus yang terjerat kasus korupsi juga merasakan pahitnya ketuk palu Ketua Muda Kamar Pidana Mahkamah Agung Indonesia ini.

Beberapa di antaranya seperti mantan anggota DPR yang juga politisi Demokrat Angelina Sondakh yang divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan uang pengganti sekitar Rp 27 miliar. Padahal, Angie sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara terkait kasuus korupsi di Kemenpora.
Lalu, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq diperberat dari 16 menjadi 18 tahun penjara, bahkan hak politiknya dicabut.

Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah juga harus mendekam lebih lama di penjara karena Artidjo. Pasalnya, hukuman Atut ditambah 3 tahun atau menjadi 7 tahun penjara. Tak hanya Atut, adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan juga kasasinya ditolak. Dia menguatkan putusan PT, yakni 5 tahun penjara.

Ada juga mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum yang hukumannya dikalikan dua oleh Artidjo. Kini, Anas harus tinggal di hotel prodeo selama 14 tahun dan denda Rp 5 miliar karena TPPU dan korupsi proyek Hambalang.

Masih menangani kasasi politikus Domokrat, yakni Sutan Bathoegana yang diperberat menjadi 12 tahun dari 10 tahun penjara.

Tak cuma para politikus yang menjadi keganasan Artidjo, mantan Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo juga merasakan hal yang sama. Hukuman 18 tahun penjara yang diterimanya dikuatkan oleh Artidjo Cs atas kasus korupsi dan pencucian uang pengadaan alat simulator.

Bahkan, mantan Ketua MK Akil Mochtar pun ikut merasakan kejamnya palu Artidjo. Hakim yang pernah menjadi pengacara ini menguatkan putusan pengadilan sebelumnya atas pidana seumur hidup Akil yang dinilai terbukti menerima suap dari Bupati Tapanuli Tengah saat itu, Bonaran Situmeang.

Terlepas dari sekelumit ulah koruptor, akankah Artidjo akan menerima PK Ahok dan membebaskannya dari vonis dua tahun penjara? Atau malah memperberatnya dengan pidana maksimal sebagaimana Pasal 156a KUHP dengan lima tahun penjara? (crik)
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda

No comments

Komentar anda sangat berguna untuk meningkatkan penulisan artikel