Bawaslu : untuk eks anggota PKI dan HTI silahkan ikut Pemilu 2019 kecuali penganut Khilafah

Bawaslu : untuk eks anggota PKI dan HTI silahkan ikut Pemilu 2019 kecuali penganut Khilafah

eks PKI sama seperti kasus eks HTI yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah pada Mei 2017 dibolehkan menjadi peserta pemilu asal memenuhi syarat utama. Berbeda dengan penganut khilafah. Khilafah tidak ikut pemilu


Samakan dengan HTI, Anggota Bawaslu Tegaskan Mantan Anggota PKI Boleh Jadi Caleg Pemilu 2019.

Badan Pengawas Pemilu menegaskan, mantan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dibolehkan ikut sebagai peserta Pemilihan Umum 2019.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja Rahmat mengatakan, PKI merupakan partai yang pernah dibubarkan serta dilarang di Indonesia.

"Tapi, pembubaran dan pelarangan PKI itu tak membatasi mantan anggotanya terlibat sebagai peserta pemilu," tuturnya.

Ia memberikan contoh analogi mengenai kebijakan tersebut. Rahmat menuturkan, Partai Bulan Bintang (PBB) yang baru dipastikan bisa mengikuti Pemilu 2019 pada pekan lalu, menegaskan membuka pintu bagi eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia untuk menjadi calon legislator (caleg).

Rahmat menuturkan, Bawaslu menilai rencana PBB untuk membuka peluang eks HTI menjadi caleg melalui partainya sah secara hukum.

Karenanya, eks PKI sama seperti kasus eks HTI yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah pada Mei 2017 dibolehkan menjadi peserta pemilu asal memenuhi syarat utama.

Syarat utama itu adalah, mereka masih mengakui NKRI, Pancasila, dan UUD 1945. Kalau mengakui semua itu, eks PKI juga memunyai hak yang sama seperti warga negara lainnya.

"Misalnya eks PKI, (mencalonkan diri) itu boleh. Tidak ada masalah. Selama dia sudah setia kepada NKRI, sudah menjalani hukumannya," ujar Rahmat.

Pembubaran terhadap organisasi yang pernah menaunginya, adalah bentuk hukuman terhadap orang-orang yang pernah terlibat di dalam organisasi tersebut. Hukuman itu, kata Rahmat, sekaligus menjadi faktor bahwa ia telah kembali menjadi warga negara yang sah.


"Sudah lah, jangan kita hukum terus, kasihan mereka tidak punya hak pilih dan dipilih. Masih punya kesempatan itu kok, toh organisasinya yang dilarang, pemahamannya, mereka mengakui ini salah, dan mereka mengaku setia terhadap negara," tutur Rahmat.

"Berbeda dengan penganut khilafah. Khilafah tidak ikut pemilu," tandasnya. (suara)

Catatan :

Khilafah (bahasa Arab: خلافة), adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslim di dunia, untuk menegakkan syariat Islam dan mengemban dakwah ke seluruh penjuru dunia, imamah, biasa juga disebut kekhalifahan. Ia merupakan satu bentuk pemerintahan Islam. Pemimpin atau ketua pemerintahannya dinamakan khalifah, imam, atau amirul mukminin.

Menurut al-Quran segala sesuatu di Bumi ini termasuk daya dan kemampuan yang diperolehi seseorang hanyalah kurnia daripada Allah (swt). Allah telah menjadikan manusia sebagai khalifah atau wakil Allah (Yang Maha Memiliki) supaya mereka dapat menggunakan kurnia tersebut sesuai dengan keridhaan-Nya.

Khalifah dianggap sebagai pewaris Nabi Muhammad s.a.w. Mengikut Sunah Waljamaah, khalifah dilantik oleh rakyat atau wakilnya, sedangkah pengikut Syiah menganggap hanya Ahlul Bait yang berhak menjadi khalifah. (wikimedia)
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda

No comments

Komentar anda sangat berguna untuk meningkatkan penulisan artikel