Duaar.. Politikus Demokrat Ini beli mobil mewah dari duit kasus e-KTP

Duaar.. Politikus Demokrat Ini beli mobil mewah dari duit kasus e-KTP

"Mobil Landcruiser, saya beli itu Rp 1,2 miliar. Kurang lebih Rp 300 juta saya pinjam itu, karena istilahnya tukar tambah," kata Jafar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat


Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Jafar Hapsah mengaku membeli mobil Toyota Landcruiser dari sebagian uang proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang diberikan oleh Nazarudin, yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat. Hal itu diungkapkan Jafar saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsu e-KTP terdakwa Setya Novanto.

"(Mobil) Landcruiser, saya beli itu Rp 1,2 miliar. Kurang lebih Rp 300 juta saya pinjam itu, karena istilahnya tukar tambah," kata Jafar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (12/2).

Menurut Jafar, saat itu Nazarudin memberikan uang sebesar Rp 970 juta. Namun, dia tidak mengetahui kalau uang tersebut berkaitan dengan proyek e-KTP.

"Dia (Nazarudin) tidak menjelaskan dan tidak dijelaskan, yang saya tahu kas dari partai," papar Jafar kepada jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada saat itu, kata Jafar, dirinya menjabat sebagai wakil Ketua Komisi IV DPR RI. Oleh karena itu, Jafar mengaku tidak mengetahui secara jelas proyek e-KTP lantaran proyek tersebut bergulir di Komisi II DPR RI.

"Tidak pernah, tidak ada kaitannya dengan proyek e-KTP," urai Jafar.

Meski demikian, Jafar menyebut uang yang diberikan oleh Nazarudin sepenuhnya dipakai untuk kegiatan partai, yang memang saat itu tidak diketahui kalau uang tersebut masuk ke dalam proyek e-KTP.

"Ada dana iuran anggota sebesar Rp 5 juta, yang dibebankan oleh 148 anggota Fraksi Partai Demokrat di DPR," ucap Jafar.

Oleh karena itu, setelah diketahui kalau uang tersebut masuk ke dalam proyek e-KTP, lantas Jafar mengembalikan uang tersebut ke KPK.

"(Kembalikan ke KPK) saya bulatkan menjadi Rp 1 miliar, Rp 970 saya bulatkan menjadi Rp 1 miliar," pungkasnya. (ce1/rdw/JPC)
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda

No comments

Komentar anda sangat berguna untuk meningkatkan penulisan artikel