Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto jalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis (22/3). Pada sidang kali ini, mantan ketua DPR itu mengakui telah mengembalikan Rp 5 miliar ke KPK terkait proyek e-KTP.
Nominal tersebut, berasal dari Johannes Marliem, Direktur PT Biomorf Lone selaku vendor penyedia AFIS merek L-1, yang ditampung di Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, tersangka kasus yang sama.
"Melalui persidangan ini atas kesadaran sendiri melalui istri saya, saya telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp 5 miliar ke rekening KPK, saya lakukan itu sebagai pertanggungjawaban saya," ujar Novanto, Kamis (22/3).
Selain mengaku telah mengembalikan uang, Novanto juga mengakui adanya realisasi pemberian uang ke sejumlah pihak, termasuk Komisi II DPR dan Ketua Fraksi.
Adanya realisasi tersebut diketahui Novanto dari Made Oka saat berkunjung ke kediamannnya bersama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Saat itu, Made mengatakan jatah untuk orang-orang di DPR telah dieksekusi. Uang korupsi tersalur melalui Andi dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Setya Novanto.
"Untuk Komisi II, Pak Chairuman sejumlah USD 500 ribu dan untuk Ganjar sudah dipotong oleh Chairuman dan untuk kepentingan pimpinan Banggar sudah sampaikan juga ke Melchias Mekeng USD 500 ribu, Tamsil Linrung USD 500 ribu, Olly Dondokambey USD 500 ribu, di antaranya melalui Irvanto," ujarnya merinci.
"Ada juga ke Pramono Anung dan Puan Maharani USD 500 ribu," imbuhnya.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga mengatakan, sempat mempertanyakan kepada Andi alasan Irvanto sebagai perantara realisasi jatah bagi korupsi proyek e-KTP.
"Katanya dia (Irvanto) sebagai kurir karena dia mau saya (Andi) janjikan pekerjaan e-KTP," tukasnya. (rnd)