Reformasi agraria menjadi bab yang tak kunjung usai selama berdirinya Republik Indonesia. Transformasi pemerintahan dari Belanda ke Indonesia ternyata menyisakan PR reformasi agraria yang kian hari semakin buruk kondisinya.
Menurut mantan anggota Komnas HAM periode 2012-2017, Prof Hafid Abbas, kendati sama-sama menindas, kondisi agraria zaman Belanda masih jauh lebih baik ketimbang sekarang.
"Di zaman Belanda sudah ada mapping kepemilikan tanah. Misalnya Belanda di daerah Menteng, orang Timur Asing di daerah Glodok dan pribumi itu di pinggiran Jakarta sampai ke Bekasi," ujarnya kepada wartawan.
Selain di Jakarta, daerah lain dengan pola mapping berdasarkan strata sosial seperti Makassar dan Samarinda. Kaum pribumi berdasarkan piramida politik etis berada pada urutan dasar setelah orang Belanda dan timur asing (Cina, Arab, India).
Kondisi saat ini, sambung Hafid, para pengembang bisa di mana saja mengambil tanah milik rakyat.
Ia mencatat ada 35 juta hektar lahan yang kini dikuasai oleh pengembang entah asing maupun pengusaha nasional. Dampaknya ketimpangan agraria semakin tinggi.
"Nanti anak cucu kita bisa-bisa terusir di tanah airnya sendiri," pungkasnya.
Reformasi Agraria Tidak Berjalan, Indonesia Bisa Hancur Sebelum 2030
Mantan Komisioner Komnas HAM Hafid Abbas menilai jika reformasi agraria tidak diselesaikan maka NKRI bisa bubar.
Menurut Hafid ada beberapa negara yang bubar lantaran reformasi agraria tidak dijalankan dengan baik, seperti negara Afrika Selatan dan Zimbabwe yang bubar karena tidak mampu menyelesaikan reformasi agraria.
Hafid meramalkan jika hal tersebut tidak dijalankan dengan serius, ia meramalkan Indonesia akan hancur kurang dari 2030 seperti pidato Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang menilai sudah ada kajian bahwa Indonesia bisa hancur pada 2030.
"Ini masalah yang bahaya. Bisa jadi lebih cepat sebelum 2030," kata Hafid usai diskusi soal sertifikasi tanah yang diselenggarakan DPP PAN, (21/3).
Hafid menambahkan agar ramalan tersebut tidak terjadi pemerintah perlu membuat kajian komparatif dan mendalam soal reformasi agraria.
Jika ingin membagikan tanah, Hafid menyarankan agar pemerintah mengacu kepada konsep Bung Hatta pada tahun 1948 soal koperasi untuk membagi-bagi tanah rakyat.
"Intinya jangan sampai tanah rakyat dirampas. Ini untuk eksistensi NKRI. Ini kan sesua Nawacita katanya, reformasi agraria harus rampung. Tapi yang ada sekarang tanah dimiliki oleh korporasi," pungkasnya. (nes)