Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan KTP berbasis elektronik, Made Oka Masagung, Rabu (4/4/2018). Oka merupakan orang dekat mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Oka ditahan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK pukul 20.10 WIB. Dia langsung dibawa ke rumah tahanan sambil mengenakan rompi oranye KPK. Tak ada komentar apapun saat ditanya soal penahanannya.
Made Oka sempat sakit saat hendak ditahan oleh KPK. Namun, dokter KPK yang melakukan pemeriksaan menyatakan kondisi Made Oka sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
Mantan bos Gunung Agung itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP karena diduga menjadi penampung dana untuk Setya Novanto. Dana yang diduga ditampung untuk Novanto oleh Made Oka senilai total USD 3,8 juta.
Sebelum diteruskan ke Novanto, uang itu ditampung di dua perusahaan, yaitu PT Delta Energy Pte Ltd sebesar USD 2 juta dan OEM Investment Pte Ltd Singapura sebesar USD 1,8 juta dari Biomorf Mauritius. (Has)