Banda Aceh tetap melakukan eksekusi pencambukan di depan umum walaupun sudah ada larangan

Banda Aceh tetap melakukan eksekusi pencambukan di depan umum walaupun sudah ada larangan

Delapan orang yang dicambuk kali ini terdiri dari lima perempuan dan tiga laki-laki. Mereka terdiri dari tiga pasangan lelaki-perempuan, dan dua perempuan, masing-masing mendapatkan cambuk sebanyak 11 sampai 22 kali.


Otoritas kota Banda Aceh tetap melakukan eksekusi pencambukan di depan umum kendati telah turun peraturan gubernur Aceh yang memindahkan eksekusi ke dalam lingkungan LP.

Pelaksanaan hukum cambuk terhadap delapan terpidana dilangsungkan Jumat (20/4), di halaman Masjid Jami, Kota Banda Aceh, sebelum salat Jumat, kata wartawan Aceh Hidayatullah, dalam laporannya untuk BBC Indonesia.

Eksekusi disaksikan setidaknya 1000 orang, termasuk anak-anak, di atas mimbar yang ditandai spanduk besar yang berisi informasi tentang pencambukkan.

"Kita akan terus melaksanakan cambuk di tempat umum, sampai ada keputusan lain," tegas Zainal Arifin, Wakil Walikota Banda Aceh.

Ia mengatakan Banda Aceh tetap melakukan pelaksanaan cambuk di muka umum karena Pergub baru itu belum mengatur teknis pelaksanaan pencambukan di dalam lapas. Selain itu, tambahnya, pemerintah Kota masih menunggu keputusan dari ulama dan DPR Aceh.


Sepekan sebelumnya, Gubernur Aceh Iwandi Yusuf menandatangani peraturan yang memindahkan eksekusi ke dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan. Alasannya, pencambukan di muka umum selalu dihadiri anak-anak, dan publik membuat foto dan video yang disebarluaskan.

"Dengan beredarnya video, seumur hidup dia akan menjadi terpidana," kata Irwandi.

Selain itu, kebijakan barunya ini juga dimaksudkan agar investasi dari luar tidak takut untuk masuk ke Aceh.

"Kita tidak maksud melawan sebagai pemerintah bawahan, kita masih menunggu fatwa ulama dan keputusan dari DPR Aceh," kata Zainal Arifin, Wakil Wali Kota Banda Aceh.

Belum diperoleh tanggapan dari pihak gubernur untuk kejadian ini.

Namun Kamis (19/4) kemarin sekelompok anggota Front Pembela Islam (FPI) Aceh berunjukrasa di depan kantor gubernur Aceh, menolak peraturan itu.

Delapan orang yang dicambuk kali ini terdiri dari lima perempuan dan tiga laki-laki. Mereka terdiri dari tiga pasangan lelaki-perempuan, dan dua perempuan yang divonis ebagai pekerja seks online. Mereka masing-masing mendapatkan cambuk sebanyak 11 sampai 22 kali.


Dua terpidana PSK online itu: MR (23) dan NA (22) dicambuk sebanyak 11 kali. Mereka ditangkap untuk kasus prostitusi online disalah satu hotel berbintang tiga pada bulan Oktober 2017 di wilayah Kota Banda Aceh. Proses pencambukan terhadap NA (22) sempat terhenti pada cambukan kelima, karena mengangkat tangan ke atas, sebagai tanda menyerah. Namun tidak lama setelah itu, cambukpun dilanjutkan kembali. (bbc)
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda

No comments

Komentar anda sangat berguna untuk meningkatkan penulisan artikel