Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penggantian biaya operasional (cost recovery) di empat blok minyak dan gas bumi (migas) tahun 2016 yang tidak sesuai dengan aturan. Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan atas pendapatan negara dari perhitungan bagi hasil migas tahun 2016
Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2017, BPK memeriksa empat blok yang dioperati empat kontraktor. Blok itu Sanga-Sanga (Vico Indonesia), Berau, Muturi dan Wiriagar Offshore/LNG Tangguh (BP Berau Ltd), East Kalimantan (Chevron Indonesia Company/CICo) dan Rimau Blok Onshore South Sumatera (PT Medco E & P Rimau).
Pembebanan biaya yang tidak sesuai aturan tersebut mengakibatkan berkurangnya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) migas dari kelebihan pembebanan cost recovery tahun 2016 senilai Rp3,59 miliar dan US$49,52 juta atau total ekuivalen Rp674,60 miliar. “Potensi berkurangnya PNBP migas dari kelebihan pembebanan cost recovery,” dikutip dari IHPS II tahun 2017, Selasa (3/4).
Jika dirinci, biaya yang tidak semestinya dibebankan cost recovery oleh VICO Indonesia sebesar Rp 620,97 juta dan US$29,28 ribu. Kemudian, BP Berau Ltd sebesar Rp 931,89 juta dan US$35.241,62 ribu. Sedangkan Chevron sebesar US$13.418,32 ribu dan PT Medco E&P Rimau sebesar Rp 2.043,78 juta dan US$839,25 ribu.
Adapun VICO memiliki tiga kesalahan. Pertama, pembebanan biaya Bahan Bakar Minyak (BBM) heavy equipments yang lebih tinggi daripada yang dikeluarkan Pertamina/ pemerintah. Kedua, kelebihan pembayaran jasa sewa rig PT PDSI untuk periode service Januari 2016. Ketiga, kelebihan pembayaran atas jasa sewa sea truck dalam posisi tidak beroperasi (standby) di tempat penyerahan dan pengembalian kapal-kapal jasa reguler dan panggilan.
Sementara BP Berau Ltd ada lima kesalahan. Pertama, pemberian remunerasi kepada tenaga kerja asing (TKA) yang tidak sesuai dengan PP Nomor 79 Tahun 2010. Kedua, realisasi biaya atas 4 AFE melampaui batas 110% dari nilai AFE yang disetujui SKK Migas.
Ketiga, sisa bahan bakar yang ada di kapal saat kapal offhire belum diperhitungkan sebagai pengurang cost recovery tahun 2016. Keempat, terdapat perbedaan yang melebihi toleransi 0,5% atas pengadaan bahan bakar pada delapan kali pelayaran (shipment) selama tahun 2016. Kelima, komponen biaya direct charges teknologi informasi untuk tahun 2013-2016 tidak mendukung operasional kontraktor dan tidak jelas perinciannya
BPK juga menemukan 10 kesalahan yang dilakukan Chevron di Blok East Kalimantan. Salah satunya adalah pembebanan atas pembayaran tunjangan PPh Pasal 21 kepada 98 Tenaga Kerja Asing (TKA) pada biaya operasi.
Untuk PT Medco E&P Rimau ada enam kesalahan. Satu di antaranya yakni pembebanan biaya administrasi dan biaya bunga bank dari Program rencana kepemilikan rumah dan mobil (Housing Ownership Plan dan Car Ownership) yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010.
Dalam laporan itu tertulis, secara umum SKK Migas sependapat dengan temuan BPK. SKK Migas akan melakukan langkah-langkah perbaikan dalam rangka menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK.
BPK merekomendasikan kepada Kepala SKK Migas agar memerintahkan KKKS untuk melakukan beberapa hal. Di antaranya adalah menunda pembebanan biaya remunerasi, home maintenance allowance dan storage TKA yang melebihi tarif, serta pembebanan pengeluaran AFE (Authorization for Expenditure) yang belum disetujui SKK Migas. (Anggita Rezki Amelia)