Kegalauan hati Boediono hilang, hakim yang memerintahkan KPK menetapkan dirinya tersangka di mutasi

Kegalauan hati Boediono hilang, hakim yang memerintahkan KPK menetapkan dirinya tersangka di mutasi

Berdasarkan informasi pada laman Badan Peradilan Umum MA, Effendi dimutasi ke PN Jambi. Dia dimutasi berdasarkan hasil Rapat Pimpinan (Rapim) pada Senin (23/4) lalu.


Mahkamah Agung (MA) memutasi hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Effendi Mukhtar. Nama hakim Effendi mencuat kala dia memerintahkan KPK untuk menetapkan Boediono dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka pada skandal bailout Bank Century.

Berdasarkan informasi pada laman Badan Peradilan Umum MA, Effendi dimutasi ke PN Jambi. Dia dimutasi bersama 21 hakim PN lainnya berdasarkan hasil Rapat Pimpinan (Rapim) pada Senin (23/4) lalu.

Kepada wartawan, juru bicara MA Suhadi membenarkan adanya mutasi tersebut.

"Iya betul (Effendi dimutasi). (Pemutasian) itu sudah masuk ke TPM (Tim Promosi dan Mutasi Hakim). Jadi bersama (hakim-hakim) yang lain-lainnya juga banyak. Kemarin ada Rapimnya itu. Sudah diputus dan sudah diumumkan," kata Suhadi, Selasa (24/4).

Saat disinggung mengenai alasan MA memutasi Effendi, Suhadi mengaku tak mengetahuinya secara detail. Sebab, kata dia, dirinya tidak ikut dalam Rapim tersebut. Yang jelas, Suhadi menyebut bahwa ada banyak faktor yang membuat seorang hakim untuk dimutasi.

"Alasannya ya, saya kira pimpinan yang tahu saat ikut di Rapim. Karena (hakim) yang lain-lain juga banyak (yang dimutasi). Pasti ada alasan kualifikasinya ada di Dirjen. Mungkin dia sudah lama di situ. Atau sudah saatnya pindah. Atau ada faktor-faktor lain," jelasnya.

Meski demikian, Suhadi tak menutup kemungkinan mutasi tersebut berdasarkan vonis Effendi terkait dengan praperadilan Bank Century. "Mungkin juga (terkait Boediono). Salah satu pertimbangannya," kata Suhadi.

Terlepas dari itu semua, Suhadi dapat memastikan bahwa mutasi merupakan suatu hal yang lumrah di dalam profesi hakim. Setiap hakim pun, lanjut dia, mau tak mau harus menerima tugas baru.

"Setiap hakim bersedia, harus seluruhnya siap. Itu sudah kontrak. Biasa itu dipindahkan. Biasa," ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi. Dalam keterangannya kepada kumparan, Farrid menyebut keputusan MA yang memutasi sejumlah hakim merupakan suatu hal yang mengikat dan bukan merupakan pesanan dari lembaga lainnya.

"Promosi dan mutasi atau demosi hakim sekalipun merupakan wewenang MA yang sepatutnya tidak dapat diintervensi oleh lembaga lain sebagai wujud eksistensi independensi lembaga peradilan," kata Farid.

Menurut Farid, masyarakat harus dapat memahami bahwa mutasi adalah proses yang alamiah dan didasarkan pada aturan yang berlaku di lingkungan MA. Segala prosesnya itu dapat dinilai dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan indikator yang telah ditentukan.

"Dengan kata lain, kebijakan tersebut betul-betul dieksekusi karena memang sesuai kebutuhan internal lembaga peradilan," pungkasnya.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan gugatan terhadap KPK di PN Jaksel. Dalam gugatan tersebut, MAKI menuntut agar KPK dapat menetapkan Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century.

Dalam sidang putusan praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Effendi, Selasa (10/4), diputuskan bahwa KPK harus menetapkan Boediono sebagai tersangka. (i24) / (kum)
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda

No comments

Komentar anda sangat berguna untuk meningkatkan penulisan artikel