Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan permohonan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Sidang beragenda pembacaan putusan gugatan PKPI mengenai keputusan KPU terkait kepesertaan Pemilu 2019 itu, digelar di ruang sidang PTUN, DKI Jakarta, Rabu (11/4/2018). Sebelumnya, KPU memutuskan PKPI tidak lolos menjadi peserta pemilu, karena syarat keanggotaan tidak terpenuhi.
Ketua majelis hakim Nasrifal membacakan putusan tersebut. Dia didampingi hakim anggota M Arif Pratomo dan Unun Pratiwi.
"Menyatakan eksepsi tergugat tentang dalil-dalil gugatan penggugat tidak jelas dan garing atau kabur, obscuur libel, tidak diterima," tutur Nasrifal saat membacakan putusan.
Di dalam pokok perkara, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Majelis hakim membatalkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakila Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.
"Dalam pokok perkara, satu, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dua, menyatakan batal Surat Keputusan KPU RI Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakila Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019," paparnya.
Adanya pembatalan SK itu membuat majelis hakim memerintahkan KPU selaku tergugat, untuk mencabut surat keputusan dan memerintahkan penerbitan surat keputusan penetapan PKPI sebagai parpol peserta pemilu.
"Tiga, memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan. Empat, memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan tentang penetapan penggugat cq PKPI sebagai partai politik peserta pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakila Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019," beber hakim.
Terakhir, majelis hakim meminta KPU membayar seluruh biaya yang timbul selama persidangan tersebut.
"Lima, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 1.186.000," tambah Nasrifal. (wk)