Kitab suci Alquran tidak bisa dijadikan barang bukti untuk menjerat seseorang sebagai pelaku teror

Kitab suci Alquran tidak bisa dijadikan barang bukti untuk menjerat seseorang sebagai pelaku teror

Secara substansi, secara makna enggak bisa. Karena Al-quran tidak mengajarkan terorisme jadi tidak bisa dijadikan bukti


Ketua bidang Kebudayaan dan Hubungan Antar Umat Beragama PBNU, KH Muhammad Imam Aziz dalam saat mengisi acara “Refleksi Gerakan Antikorupsi Menjawab Tantangan 20 Tahun Reformasi” di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/5).

Imam Aziz menjelaskan bahwa Alquran tidak bisa dijadikan alat bukti karena seluruh umat Islam dipastikan memiliki kitab suci tersebut.

"Ya jangan hanya Alquran. Kalau saya melihatnya Alquran dijadikan alat bukti ya enggak bisa. Artinya semua orang Islam punya itu (Al-Quran). Artinya kalau itu sebagai bukti bahwa dia teroris lalu buktinya Alquran ya enggak bisa, harus ada alat bukti yang lain," ujarnya.

Selain itu, sambungnya, Al-quran juga tidak menganjurkan kekerasan apalagi dalam bentuk terorisme sebagaiamana rangkaian teror yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia beberapa hari terakhir.

"Enggak bisa itu (Al-Qur'an dijadikan bukti). Secara substansi, secara makna enggak bisa. Karena Al-quran tidak mengajarkan terorisme jadi tidak bisa dijadikan bukti," jelasnya.

Sejumlah terduga teroris ditangkap di berbagai penjuru negeri pasca rangkaian teror bom terjadi. Namun demikian, polisi menjadikan Alquran sebagai barang bukti pelaku teror bersam dengan barang bukti lain seperti buku jihad, bendera ISIS, dan bom yang belum dirakit.

Sejumlah pihak kecewa lantaran polisi menjadikan Alquran sebagai barang bukti kejahatan itu. Bahkan mengundang reaksi sebagaimana tertuang dalam petisi bertajuk “Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan” di laman situs change.org pada Kamis (17/5) kemarin.

Petisi yang dibuat oleh akun bernama Umat Islam ini sudah ditandatangani lebih dari 1.800 orang. Petisi itu ditujukan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Komnas HAM, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kejaksaan Agung. (ian)
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda

No comments

Komentar anda sangat berguna untuk meningkatkan penulisan artikel