Pemaksaan komponen THR oleh penguasa merupakan kebijakan populis, Pemda jangan sampai terjebak

Pemaksaan komponen THR oleh penguasa merupakan kebijakan populis, Pemda jangan sampai terjebak

Kemendagri menegaskan, pembayarkan THR PNS atau ASN di daerah tanggung jawab pemda, sesuai surat Mendagri No 903 pada 30 Mei 2018 lalu. Pemda tidak hanya diwajibkan membayaran THR PNS dan ASN daerah, tetapi juga dibebankan pembayaran THR tambahan


Pengamat hukum tata negara Refly Harun mengingatkan pemerintah daerah (pemda) agar berhati-hati atas kenaikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang dibebankan ke daerah. Pembebanan THR itu sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Pemda harus hati-hati bahwa dana yang digunakan itu harus dana yang bisa diperuntukkan pembayaran THR," kata Refly kepada wartawan, Selasa (5/6).

Kehati-hatian pemda ini penting agar tidak ada konsekuensi hukum pada kemudian hari hanya karena mengikuti imbauan pemerintah terkait pembayaran THR.

Sejak awal Refly melihat kebijakan pembayaran THR tahun ini yang menambah komponen tunjangan lebih pada kebijakan populis demi tahun politik. Cara itu, menurut dia, sesuatu yang wajar bagi pihak pejawat karena di situlah keuntungan memerintah.

Refly melihat ada tiga hal yang setidaknya perlu diperhatikan soal kebijakan THR pejawat . Pertama, dasar hukumnya ada. Kedua, waktunya tepat karena jelang tahun pemilu. Ketiga, masyarakat akan sangat senang dengan kebijakan populis seperti ini.

"Pemerintah sepertinya sedikit memaksakan komponen THR tahun ini. Karena ini tahun politik, walaupun APBN masih terengah-engah, kebijakan ini tetap diambil. Keuntungan (komponen tambahan THR) ini ada di pemerintah pusat yang dibebankan ke daerah," ujarnya.

Permasalahannya, kata dia, pemerintah pusat terlihat baik, padahal komponen penambahan THR diserahkan ke APBD. Sementara itu, beberapa daerah memiliki kemampuan terbatas dan ini bisa memberatkan.

Karena itu, ia berharap kepada pemda yang tidak mampu membayar tamabahan komponen THR segera berkoordinasi dengan DPRD. Perlu dilihat mana anggaran daerah yang boleh dialokasikan untuk pembayaran komponen tambahan THR dan mana yang tidak boleh.

Refly mengusulkan pemda bisa mencari dana cadangan dari APBD atau dana yang bisa dialihkan karena fleksibilitas aturannya. Pertanyaan selanjutnya, menurut Refly, sejauh mana peraturan perundang-undangannya membolehkan pengalihan anggaran tersebut agar tidak menyalahi aturan.

Refly mengungkapkan bahwa APBD memang memiliki dana cadangan. Sepanjang tidak melanggar kesepakatan peruntukannya di APBD, boleh saja. Namun, sebaliknya, kalau dana tersebut tidak boleh dialihkan, pemda harus hati-hati.

Kalaupun diperlukan mendesak, pemda bisa mengambil keputusan APBD perubahan bersama DPRD. Adakan rapat APBD perubahan secara cepat agar pembayaran THR tidak terlambat. "Tapi jangan sampai juga anggaran pembiayaan pembangunan proyek di daerah terhambat karena pemda mengalokasikan anggaran untuk THR," katanya menambahkan.

Kemendagri menegaskan, pembayarkan THR PNS atau ASN di daerah tanggung jawab pemda, sesuai surat Mendagri No 903 pada 30 Mei 2018 lalu. Pemda tidak hanya diwajibkan membayaran THR PNS dan ASN daerah, tetapi juga dibebankan pembayaran THR tambahan komponen tunjangan sesuai PP 18/2018 dan PP 19/2018.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin, membantah bila pembayaran THR beserta komponen tambahannya akan menjadi beban daerah. Sebab, pemda diminta menyesuaikan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Syafruddin menyebut, sebenarnya peraturan pembayaran THR sudah diatur dalam Peraturan Mendagri nomor 33 tahun 2017. Dalam aturan tersebut disebutkan pemberian THR dan gaji ke-13, walaupun pada tahun ini komponen THR tersebut bertambah.

"Jadi, harapan kami sebenarnya daerah sudah menyiapkan, tapi kalau misalnya daerah tidak mampu, kan diberi ruang bisa dibayar dalam bulan-bulan berikutnya," ucap Syarifuddin. (link)
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda

No comments

Komentar anda sangat berguna untuk meningkatkan penulisan artikel