KPK Usut Pengajuan Pembelian Heli AW-101,  Mantan KSAU : Saya Dua Kali Dideskreditkan Jubir KPK

KPK Usut Pengajuan Pembelian Heli AW-101, Mantan KSAU : Saya Dua Kali Dideskreditkan Jubir KPK

Jumlah kontrak pembelian senilai 514 miliar. Namun demikian dalam lelang, PT Diratama Jaya Mandiri keluar sebagai pemenang lalu nilai kontrak dinaikkan menjadi 738 miliar


Mantan Kepala Staf TNI AU (KSAU) Agus Supriatna diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan Agus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh terkait kasus dugaan korupsi penggadaan helikopter Agusta Westland (AW) 101.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKS," ujarnya kepada wartawan melalui pesan elektronik, Rabu (6/6)

Agus datang dengan mengenakan kemeja bermotif kotak-kotak dengan celana bahan bewarna hitam dan memakai kacamata hitam.

Sebelum masuk gedung Merah Putih KPK, Agus sempat menjawab beberapa pertanyaan awak media terkait alasan kehadirannya. Namun, ia enggan membeberkan lebih jauh. Ia juga membantah alasan dirinya tidak memberikan keterangan karena rahasia negara.

"Pemeriksaan biasa ini dipanggil, nggak ada itu, nggak ada alasan itu (memberi kesaksian atau masih dengan alasan kerahasiaan negara)," katanya sambil memasuki gedung KPK.


Awal mula kasus ini adalah pada bulan April 2016 TNI AU mengadakan pembelian satu unit heli AW-101. Dalam pengadaan pembelian heli tersebut terdapat dua perusahaan yang mengikuti lelang yaitu PT Diratana Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang.

Sebelum pelaksanaan lelang diduga Irfan Kurnia Saleh sudah mengadakan kontrak dengan produsen Agusta Westland di Inggris dan Italia. Jumlah kontrak pembelian tersebut senilai 514 miliar.

Namun demikian dalam lelang, PT Diratama Jaya Mandiri keluar sebagai pemenang lalu nilai kontrak dinaikkan menjadi 738 miliar. Terdeteksi selisih 224 miliar dan diindikasikan jumlah tersebut sebagai kerugian negara. (nes)

Mantan KSAU: Saya Dua Kali Dideskreditkan Jubir KPK

Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna tak terima dengan ulah Febri Diansyah. Agus merasa Febri bukan hanya sekali memojokkan dirinya melalui media.


Agus mengakui hal tersebut usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus korupsi penggadaan helikopter Agusta Westland (AW) 101, Rabu (6/6). Agus diperiksa untuk tersangka yang juga Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh.

"Saya ini sudah dua kali merasa dideskreditkan oleh Jubir KPK," ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pertama, sebut Agus, Febri mengatakan di media massa bahwa dirinya memenuhi undangan pemeriksaan KPK pada tanggal 8 Desember 2017. Padahal, kata Agus, di tanggal itu dirinya sedang melaksanakan ibadah umroh dan baru kembali ke tanah air, lima hari setelahnya.

Kemudian, pada tanggal 11 Mei 2018 Febri mengatakan Agus sudah dipanggil dan tidak memenuhi panggilan. Padahal menurut Agus, sampai saat ini dirinya tidak menerima surat pangilan dari KPK. Agus benar-benar kecewa dengan mantan aktivis Indonesia Corruption Watch itu.

"Ini betul-betul mendiskreditkan nama saya. Dan itu sama sekali tidak ada diklarifikasi, apalagi permintaan maaf. Sama sekali nggak ada," tukasnya.(dem)

Ilustrasi Foto kumparan 
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda

No comments

Komentar anda sangat berguna untuk meningkatkan penulisan artikel