Eks KSAU Tuding Gatot Nurmantyo Pembuat Masalah Korupsi Heli AW-101

Eks KSAU Tuding Gatot Nurmantyo Pembuat Masalah Korupsi Heli AW-101

Agus menyebut permasalahan kasus dugaan korupsi pembelian Heli AW-101 bisa diselesaikan bila Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, serta dirinya yang kala itu menjabat sebagai KSAU


Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna menyinggung mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo dalam mencuatnya kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101 milik TNI AU.

Awalnya, Agus mengatakan sejak awal dirinya tak mau membuat gaduh dan ribut dalam permasalahan pembelian Heli AW-101. Ia menyebut kasus pembelian Heli AW-101 ini dicap sebagai kasus dugaan korupsi oleh seorang 'pembuat masalah'.

"Karena AW-101 ini harusnya temen-temen juga tahu. Coba tanya kepada yang membuat masalah ini tahu enggak UU APBN. Tahu enggak mekanisme anggaran APBN itu seperti apa. Kalau tahu tidak mungkin melakukan hal ini," kata Agus usai diperiksa sebagai saksi, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6).

Namun, pensiunan perwira tinggi dari marta udara itu tak menyebut siapa yang dirinya maksud sebagai pembuat masalah dalam mencuatnya kasus pembelian Heli AW-101.

"Yang kedua tahu enggak peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2011. Kalau tahu tidak mungkin juga melakukan ini. Dan ada juga Peraturan Panglima Nomor 23 Tahun 2012, itu peraturan Panglima loh Nomor 23 Tahun 2012," tutur Agus.

Mantan KASAU, Agus Supriatna di Gedung KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)

Agus menyebut permasalahan kasus dugaan korupsi pembelian Heli AW-101 bisa diselesaikan bila Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, serta dirinya yang kala itu menjabat sebagai KSAU.

"Sebenarnya ini semua tuh bisa (selesai dengan) duduk bersama. Duduk bersama level-level menteri pertahanan, panglima TNI yang sebelumnya, saya, kita duduk bersama," ujarnya.

"Kita pecahkan bersama di mana sebetulnya masalahnya ini. Begitu jangan masing-masing merasa hebat, merasa benar karena punya kekuasaan," kata Agus menambahkan.

Agus pun heran ketika dirinya masih aktif sebagai KSAU tak ada satu pun pihak yang bertanya kepada dirinya soal pembelian Heli pabrikan Inggris-Italia tersebut. Namun, ketika dirinya pensiun baru dinyatakan pembelian Heli AW-101 itu disebut bermasalah.

"Jadi saya ingin sampaikan itu. Saya berharap kita lebih baik duduk bersama, kita bicara blak-blakan," kata Agus.

Sementara itu kuasa hukum Agus, Teguh Samudra mengatakan bahwa kliennya sudah menjelaskan masalah pembelian Heli AW-101 itu kepada penyidik KPK. Teguh mengklaim penyidik KPK tak memahami proses pengadaan barang di TNI.

"Makanya dijelasin sampai lama ini. Karena dulu kan main hantam ada tipikor ini, padahal kan problem prosedurnya ada. Bahkan kontraknya pun belum selesai. Ini yang saya khawatirkan," tuturnya.

Teguh menyebut seorang yang dimaksud kliennya membuat masalah soal pembelian Heli AW-101 ditetapkan sebagai tindak pidana korupsi adalah mantan panglima sebelumnya. Ketika pembelian Heli AW-101 dilakukan, Gatot menjabat sebagai Panglima TNI.

"Mestinya sudah tahu kan, pertama kali yang beritakan ini dan umumkan di KPK ada tipikor siapa? Kan mantan panglima (Gatot Nurmantyo). Padahal ada aturan panglima sendiri," tuturnya.

Kasus dugaan korupsi proyek pembelian Heli AW-101 itu diumumkan langsung Gatot Nurmantyo bersama Ketua KPK Agus Rahardjo tahun lalu di Gedung KPK.

Gatot mengatakan lembaganya dan KPK menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp220 miliar dalam pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101. Tiga pejabat TNI pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Gatot mengatakan, penetapan tiga tersangka ini merupakan hasil penyidikan dengan KPK selama tiga bulan terakhir. Nilai pengadaan helikopter itu sendiri mencapai Rp738 miliar.

"Kami sudah dapat info awal bahwa ada penggelembungan harga sekitar Rp220 miliar. Berarti pembelian helikopter ini bukan baru," kata Gatot di Gedung KPK pada Mei 2017.


Dalam perkara ini, KPK bersama Puspom TNI menduga terjadi dugaan korupsi dalam pembelian Heli AW-101 yang dilakukan TNI AU. PT Diratama Jaya Mandiri selaku perantara disinyalir telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar.

Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar. Saat perjanjian kontrak itu berjalan, Agus masih menjabat sebagai KSAU.

KPK pun menetapkan telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.

Selain KPK, Puspom TNI pun menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka, dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.

Dalam kasus pembelian Heli AW-101 ini, Puspom TNI sudah memblokir rekening PT Diratama Jaya Mandiri sejumlah Rp139 miliar.

Terakhir, Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana pembelian Heli AW-101 ke Singapura dan Inggris sebesar Rp340 miliar. Kepala PPPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menduga uang tersebut merupakan pembayaran atas pembelian Helikopter AW-101. (DAL/asa)
*  
Google
Klik untuk buka komentar sesuai akun Anda

No comments

Komentar anda sangat berguna untuk meningkatkan penulisan artikel